PSHK UII Beri Catatan Kritis soal Putusan MK tentang Pengapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

demo
Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyambut baik sekaligus memberikan catatan kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Peneliti PSHK FH UII, Rahmadina Bella Mahmuda menjelaskan, Putusan MK tersebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa, dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Read More

“Kami mengapresiasi MK yang secara konsisten menjaga supremasi konstitusi, sejak Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah lebih dulu membatalkan delik-delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah warisan kolonial (haatzaai artikelen) dalam KUHP lama,” kata Rahmadina melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Senin (31/8/2026).

Menurutnya, putusan a quo menegaskan bahwa negara hukum demokratis tidak bisa membiarkan norma pidana, yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik warga negara terhadap penyelenggara kekuasaan.

Pihaknya menilai, putusan ini merupakan koreksi konstitusional yang penting terhadap politik hukum pidana, yang berpotensi menghidupkan kembali watak represif delik penghinaan terhadap penguasa. Selain itu, pertimbangan hukum MK yang menegaskan bahwa muruah dan martabat lembaga negara semestinya dijaga melalui kinerja dan integritas penyelenggaranya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga, bukan melalui instrumen pemidanaan atas kritik publik, juga tepat.

“Lembaga negara sejatinya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki “rasa”, tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina,” tegasnya.

Lebih lanjut Rahmadina menerangkan, pengakuan Mahkamah atas doktrin chilling effect bahwa rumusan norma yang kabur dapat menimbulkan efek takut bagi masyarakat dalam berpendapat merupakan penguatan penting bagi ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. “Putusan ini memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi sekaligus prinsip kepastian hukum,” sambungnya.

Namun demikian, Aprillia W yang juga peneliti PSHK UII menambahkan, putusan a quo tidak sekaligus merumuskan parameter konstitusional secara eksplisit sebagai pembeda yang tegas antara “kritik yang sah” dan “ujaran yang dapat dipidana”, seperti fitnah atau hoaks yang menimbulkan kerugian nyata, untuk dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam masa transisi pasca-putusan.

Tanpa panduan tersebut, Aprilia menganggap, potensi disparitas penafsiran di tingkat penyidikan dan penuntutan pasca-putusan tetap terbuka. Utamanya untuk delik-delik lain yang bersinggungan. Misalnya, delik dalam UU ITE atau pun delik pencemaran nama baik umum.

Aprilia berpandangan bahwa putusan ini hanya menjangkau Pasal 240 dan 241 KUHP, dan belum menyelesaikan persoalan kriminalisasi ekspresi secara sistemik yang masih mengandung norma-norma lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan sektoral. Termasuk UU ITE yang berpotensi memiliki substansi dan problem konstitusionalitas serupa. Yakni, rumusan yang kabur (vague norm) dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, PSHK FH UII berharap, putusan a quo ini bisa menjadi pintu masuk evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur susbtansi serupa. Terlebih, KUHP baru sudah mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, maka perlu adanya kejelasan status hukum dari perkara-perkara yang sedang diproses maupun putusan yang telah dijatuhkan berdasarkan Pasal 240 dan 241 KUHP sebelum dibatalkan. Ini penting supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK ini, dengan menerbitkan peraturan yang mengikat dan operasional bagi aparat penegak hukum,” harapnya. Tindak lanjut ini penting supaya para aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan Pasal 240 dan 241 KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan sejak putusan diucapkan.

Selanjutnya, kata Aprilia, perlu kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal lain dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan sektoral (legislative review), termasuk UU ITE, yang berpotensi memiliki kerentanan konstitusional serupa berupa rumusan norma yang kabur, terlalu luas, atau berpotensi mengkriminalisasi kritik dan ekspresi yang sah.

Pihaknya juga memberikan masukan kepada Lembaga Negara, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan agar menghentikan penggunaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dalam seluruh proses penegakan hukum yang masih berjalan, paca Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini. Mereka harus menyesuaikan penanganan perkara yang masih berjalan, dengan akibat hukum putusan tersebut dan prinsip penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Mereka, ucap Aprilia, harus menyusun dan menerapkan pedoman internal yang seragam untuk mencegah disparitas penanganan perkara serta memastikan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan bentuk partisipasi publik lainnya tidak dikriminalisasi melalui ketentuan pidana lain.

Sementara untuk masyarakat, PSHK FH UII mengimbau agar publik dapat menggunakan ruang kebebasan berekspresi yang telah ditegaskan kembali oleh Putusan MK ini secara bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi etika berpendapat, akurasi informasi, dan menghindari fitnah atau ujaran kebencian yang tidak berdasar.

“Publik perlu untuk terus s mengawal proses legislasi lanjutan dan implementasi Putusan MK ini secara aktif, termasuk melalui partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan reformasi hukum pidana,” tuturnya. (Ed-01)

Related posts