Anak Nongkrong Tengah Malam Bakal Diamankan, Bagaimana Aspek Hukumnya?

SLEMAN (kabarkota.com) – Beragam pendapat muncul pasca munculnya pernyataan Kapolda DIY tentang anak nongkrong tengah malam yang akan diamankan oleh Polda DIY. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, aktifis nongkrong di malam hari tanpa adanya tujuan yang jelas dan tidak bernilai manfaat layak ditertibkan oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, penertiban untuk kelompok semacam itu dapat dilakukan seperti halnya yang dilakukan pada penggelandang yang telah diatur dalam KUHP.

Bacaan Lainnya

“Berbicara nongkrong ini sebenarnya terkait dengan etika pantas atau tidak, kalau di Jogja tidak mengenal budaya nongkrong sehingga upaya penertiban nongkrong layak dijalankan,” jelasnya di kampus UGM, Rabu (7/9/2016).

Markus berpendapat, aktivitas nongrong tanpa adanya tujuan yang jelas bisa ditertibkan dengan aturan Pergelandangan karena melakukan perjalanan tanpa tujuan.

“Dalam pasal 505 ayat 1 KUHP menyatakan barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sementara pada ayat kedua menyebutkan pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih berumur di atas 16 tahun diancam dengan kurungan maksimal selama 6 bulan,” jelas Marcus.

Namun Marcus menegaskan, penertiban tidak harus dengan pemidanaan, namun bisa melalui jalur non hukum pidana yaitu dengan melakukan pembinaan. (Humas UGM/Ed-02)

Pos terkait