Ilustrasi: Aksi buruh Yogyakarta di Kantor Disnakerterans DIY. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah (Korwil) DIY menganggap, perpanjangan masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai keputusan yang kurang bijak, khususnya bagi para pelaku usaha dan buruh atau pekerja.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono berpendapat bahwa perpanjangan PTKM di Jawa – Bali, termasuk DIY justru membawa efek domino yang luar biasa. Terlebih di tengah beratnya para pelaku usaha dan buruh atau pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Bayangkan satu pengusaha memiliki puluhan outlet dan ratusan karyawan. Kondisi ini (perpanjangan PTKM) lama-kelamaan akan memaksa terjadinya PHK massal,” ucap Dani dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Minggu (7/2/2021).
Selain itu, Dani juga menilai, upaya pencegahan penularan Covid-19 belum terlihat serius. Mengingat, aturan yang diberlakukan secara ketat cenderung hanya bersifat formalitas laporan kegiatan.
“Masih banyak spot yang lolos dan abai (PTKM), tapi tidak pernah terkena razia,” sebutnya.
Pihaknya mencontohkan, selama pemberlakuan PTKM, ternyata pemerintah masih bebas mengadakan kegiatan pertemuan dan perkumpulan yang bertentangan dengan aturan tersebut. Padahal, semestinya pemerintah harus disiplin dengan aturan yang telah dibuatnya.
“Jangan menjadikan rakyat sebagai subjek kesalahan saja,” pintanya.
Sementara Ketua Komunitas Malioboro Bersatu, Slamet Santosa juga berpandangan bahwa semestinya tak perlu ada perpanjangan PTKM, melainkan cukup dengan pengetatan protokol kesehatan, melalui gerakan 4 M.
“Kegiatan ekonominya tetap berjalan seperti biasa,” harap Slamet.
PTKM dengan Jaga Warga
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X memastikan, PTKM di DIY akan dilanjutkan, mulai 9 – 23 Februari 2021 mendatang.
“PTKM ini akan diperpanjang,” ucap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, 6 Februari 2021.
Menurut Sultan, perpanjangan PTKM yang kedua ini nantinya akan ditekankan pada pengawasan di tingkat mikro, yakni dari Kalurahan hingga level RT/RW, melalui jaga warga.
Pengawasan Peningkatan Kegiatan Mikro. maksudnya, bagaimana memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level paling bawah, dari Kaluarahan hingga Padukuhan dan RT/RW, melalui jaga warga.
“Bagaimana pengawasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap, kasus penularan Covid-19 di tingkat keluarga dan tetangga bisa diminimalisir.
Selain itu, Sultan menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional usaha akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB, namun dengan tetap memperketat penerapan protokol kesehatan.
“Jadi sama-sama kita menjaga penularan itu dengan warga yang lain,” imbaunya.
Lebih lanjut Sultan menegaskan bahwa guna mendukung pengetatan di level mikro tersebut, maka APBDes bisa digunakan juga untuk pananganan Covid-19. Misalnya, untuk menyiapkan tempat isolasi di masing-masing wilayah, serta memenuhi kebutuhan pendukung lainnya. (Rep-01)