Ilustrasi (bisnis.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melaunching Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), setelah sebelumnya DPR mengesahkan UU tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang.
“Perlu saya tegaskan, yang kami sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax heaven (surga pajak),” kata Presiden di Jakarta, seperti dikutip laman Setkab, Jumat (1/7/2016)
Menurut Presiden, selama ini, dana pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri mencapai ribuan triliun rupiah. Agar dana tersebut tarik kembali ke tanah air untuk menopang pembangunan dalam negeri, diperlukan adanya payung hukum, berupa Undang-Undang Tax Amnesty ini.
Pengampunan pajak ini, lanjut Jokowi, bukan semata memberikan pengampunan pajak, tapi repatriasi aset atau pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia.
“Kami berharap, nantinya mereka bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia, seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional di level G20, OECD, dan non OECD.
Presiden mengklaim, pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemilik dana triliunan di luar negeri.
“Saya sudah wanti-wanti betul, pegang saya, Menteri Keuangan, dan Dirjen Pajak hanya itu. Nanti tinggal saya undang satu per satu, namanya jelas, simpannya dimana juga jelas, by name, by address, passport-nya ada semuanya. Jadi tidak usah nunggu 2018,” ungkap Presiden
Presiden juga meminta, agar Direktorat Jenderal Pajak mereformasi diri supaya lebih profesional. “Jangan ada yang coba main-main dengan urusan tax amnesty dan perpajakan, akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya, “ tuturnya. (Rep-03/Ed-03)