Dikurung Enam Bulan, Dua Buruh di Yogyakarta Akhirnya Dibebaskan

SLEMAN (kabarkota.com) – Dua buruh distributor sembako di jalan Bugisan, Kasihan, Bantul, bernama Subandi dan Heri Sutahya telah dibebaskan setelah sebelumnya mengaku disekap selama enam bulan. Direktur lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Yogyakarta, Muhamad Yusuf mengatakan, saat ini kedua  buruh tersebut sudah berada di tengah keluarganya masing-masing.  
"Kondisi mereka  baik dan sehat tanpa ada kekurangan secara fisik," kata Yusuf di kantor Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Senin (19/5). Dijelaskan Yusuf, kedua buruh itu dijemput oleh pihak Kepolisian Daerah DIY dan ABY dari tempat penyekapannya.
Menurut Yusuf, pihak distriburor sembako itu menahan mereka karena dianggap telah menggunakan uang tempat usaha tersebut. Masing-masih oleh Subandi sebesar Rp 110 juta dan Heri sebesar Rp 70 juta. Untuk membayar utangnya, dua buruh itu dipotong premi penjualan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per minggu. 
"Mereka hanya mendapat gaji pokok Rp 35.000 perhari. Selama dikurung ini mereka hanya pulang sekitar dua hingga empat kali yakni saat mereka sakit dan pemilu," tambah Yusuf.
Meski mengaku dikurung selama enam bulan, mereka baru berani melaporkan kasus ini ke Polda DIY kemarin, dengan didampingi ABY dan LBH SIKAP
Sekjen ABY, Kirnadi mengharapkan agar kejadian serupa tak terulang lagi di distributor sembako tersebut. Pasalnya kejadian sama pernah terjadi pada tahun 2010 silam namun tak dilaporkan ke ABY.   
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga dan Transmigrasi DIY, Andri Budi Rasmini mengatakan seharusnya mereka melaporkan kejadian tersebut di dinas tenaga kerja setempat, sehingga ada mediasi antara kedua belah pihak.   
"Jika dilaporkan ke dinas maka akan ada tindakan yang tepat. Sebab semua ada mekanismenya," terang dia. (jid/rin)

Pos terkait