Jumpa pers terkait somasi terbuka ARDY kepada Gubernur DIY, pada 19 Januari 2021 (dok. AJI Yogyakarta)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menilai, Pemda DIY sama sekali tak mengerti dan menguasai hukum.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X yang mempersilakan ARDY mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait desakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Anggota ARDY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menjelaskan, Pergub bukan keputusan atau ketetapan melainkan peraturan perundang-undangan in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum. Maka dari itu, pengujiannya tidak melalui gugatan PTUN, melainkan ke Mahkamah Agung dengan mekanisme hak uji materiil, karena Pergub sebagai peraturan di bawah undang-undang.
“Dengan demikian, pendapat gubernur yang menyuruh gugat Pergub ke PTUN merupakan kekeliruan yang parah,” tegas Yogi melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Minggu (24/1/2021).
Yogi berpendapat bahwa semestinya Gubernur sebagai pejabat publik yang setiap hari bersinggungan dengan hukum, maka hal itu menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat.
Selain itu, pihaknya menduga, karena ketidakpahaman tentang hukum itu, maka Pergub yang dibuat tersebut tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Pada prinsipnya, kami masih menunggu itikad baik gubernur untuk lekas mencabut regulasi anti demokrasi tersebut,” sambung Direktur LBH Yogyakarta ini.
Sementara anggota ARDY dari Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, ICM, Tri Wahyu menambahkan, sesuai somasi yang telah disampaikan secara terbuka kepada gubernur, maka pihaknya akan menunggu hingga tujuh hari sebelum melaporkan penerbitan pergub ini kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal administrasi, Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pergub tersebut, jika Gubuernur tak mengakomodir tuntutan mereka. Mengingat, Pergub tersebut bertentangan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Sebelumnya pada 19 Januari 2021 lalu, ARDY melayangkan somasi terbuka kepada gubernur DIY atas terbitnya Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Melalui surat ini, mereka mendesak agar gubernur mencabut dan membatalkan segera pergub tersebut, serta menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, sampai saat ini, belum tampak tanda-tanda pergub tersebut akan dicabut. Bahkan gubernur mempersilakan jika ARDY akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keputusan dari pengadilan atas tuntutan mereka. (Ed-01)