Disepakati, “Mobil Murah” Tidak Bisa Lagi Pakai BBM Bersubsidi

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah dan pihak swasta menyepakati untuk mengecilkan lubang tangki bensin mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC). Hal itu dilakukan untuk menghindari konsumen membeli bahan bakar bersubsidi.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014), Menteri Perindustrian MS Hidayat, Ketua Umum Gaikindo Sudirman Maman Rusdi, dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sepakat untuk menunggu payung hukum dari Kementerian Perindustrian untuk melakukan hal itu.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan, pihaknya menginginkan regulasi segera dikeluarkan supaya pihak industri bisa langsung mengikuti. Tapi, menunggu hasil pemetaan dari Pertamina dulu.
"Saya maunya sih tiga bulan bisa jalan, mudah-mudahan bisa lancar," jelas Budi.
Ketua Umum Gaikindo, Sudirman Maman Rusdi, seperti dilansir Kompas.com menambahkan, pengecilan lubang tangki akan dilakukan setelah mendapat kepastian hukum, dari Kementerian Perindustrian selaku pembina industri nasional. Perubahan ini relatif mudah dilakukan karena tidak membutuhkan proses yang berbelit.
"Intinya kami siap, tinggal tunggu SK (surat keputusan) dari Kemenperin, tinggal dilakukan. Tapi, kami minta waktu tiga sampai enam bulan untuk persiapan," jelas Sudirman.
Dijelaskan, selain lubang tangki LCGC yang diperkecil, pihak Pertamina juga akan menyeragamkan nozzle dispenser Premium di seluruh SPBU di Indonesia. Untuk menyeragamkan ini butuh waktu, karena dari ribuan SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 78 lokasi milik langsung Pertamina.
"Ibu Karen bilang butuh waktu untuk pemetaan dengan pemilik SPBU swasta, dari situ baru kembali lagi ke Kemenperin untuk disiapkan regulasinya," beber Sudirman. (jid)

Pos terkait