Dokumen Lengkap, Bawaslu Kulon Progo Siap Hadapi Gugatan Peserta Pemilu

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo memberikan keterangan di kantornya, Kamis, 23 Mei 2019. (Dok Kabarkota.com)

WATES (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kulon Progo menyatakan siap menghadapi gugatan peserta pemilu dalam kapasitasnya sebagai pemberi keterangan.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo menjelaskan, dalam sengketa pemilu, Bawaslu tidak dalam kapasitas sebagai terlapor, namun posisinya sebagai pemberi keterangan jika dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kami masih menunggu informasi dari MK yang sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk. Begitu informasi tersebut ada, maka kami akan segera mempersiapkan,” ujar Panggih di Kulon Progo, Kamis, 23 Mei 2019.

Menurut Panggih, Bawaslu RI telah mengeluarkan edaran tertanggal 22 April 2019 yang berisi instruksi kepada Bawaslu di daerah untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan demi menghadapi gugatan. Dan Bawaslu Kulon Progo telah melaksanakannya.

Bawaslu Kulon Progo, lanjut Panggih, telah menyusun dan melakukan scanning form C1 dari TPS dan rekap suara di kecamatan. Dokumen pengawasan ketika kampanye pun sudah dipersiapkan dengan baik.

Meskipun demikian, Panggih memprediksi potensi gugatan dari peserta pemilu di Kulon Progo tidak banyak bahkan mungkin tidak ada, karena menurut Informasi yang diterimanya dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga saat ini tidak ada rencana apa pun dari parpol.

“Melakukan gugatan terhadap hasil pemilu itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jika ada yang tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke MK. Tapi di Kulon Progo potensi gugatan itu tidak banyak, dan Bawaslu Kulon Progo siap menghadapinya,” ungkap Panggih. (Rep 03/ Ed 01)

Pos terkait