WATES (Kabarkota.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Ibah Muthiah mengingatkan kepada calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak dilaporkan, caleg terpilih tidak akan dilantik sebagai anggota dewan.
Ibah Muthiah menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPU Pusat, LHKPN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih untuk dapat melenggang ke DPRD Kulon Progo.
“Caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN karena melengkapi persyaratan administrasi ini agar betul secara prosedural.” Jelas Ibah saat ditemui Kabarkota.com, Kamis, 23 Mei 2019.
Jika persyaratan tersebut dan beberapa persyaratan tambahan telah dilengkapi, KPU Kulon Progo akan mengajukan para caleg terpilih itu untuk dilantik oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ketua KPU Kulon Progo mengungkapkan, saat ini baik parpol maupun caleg terpilih mulai aktif berkomunikasi dengan KPU Kulon Progo terkait LHKPN tersebut. Tidak hanya caleg, tapi parpol juga berinisiatif untuk mengkoordinir para calegnya untuk memenuhi persyaratan LHKPN tersebut. Ia mengaku PKB sudah menyerahkan persyaratan tersebut.
Penetapan Caleg Terpilih
Pasca pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU Pusat pada 21 Mei 2019 lalu, KPU Kulon Progo pun mulai mempersiapkan agenda selanjutnya, yaitu rapat pleno dalam rangka rekap perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih DPRD Kulon Progo.
Ibah Muthiah menjelaskan, rapat pleno tersebut dalam perencanaan awal akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019 di salah satu hotel di Kulon Progo, dengan catatan jika KPU Pusat sudah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan agenda penetapan tersebut.
“Batas akhir gugatan pemilu adalah 24 Mei 2019. Jika ada gugatan, maka KPU Pusat akan menginformasikan ke KPU yang digugat pada 25 atau 26 Mei 2019. Tapi jika tidak ada gugatan maka 27 Mei 2019 langsung ditetapkan,” terang Ibah. (Rep 03/ Red 01)