Hiswana Migas DIY Minta Pemerintah Naikkan Harga LPG 3 Kg

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DIY meminta, agar pemerintah daerah segera menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG ukuran 3 Kg. Permintaan tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPC Hiswana Migas DIY, Yosef Widihapsoro dalam Review Kebijakan Gubernur No. 10 Tahun 2010 tentang HET LPG 3 Kg di Sekretariat Ombusman Swasta Yogyakarta, Rabu (28/5).
 
“Sebenarnya kami telah mengusulkan kenaikan harga dari agen ke pangkalan Rp 14 ribu dan pangkalan ke Agen Rp 16 ribu kepada Gubernur”, jelas Yosef. Alasannya, karena ada  kenaikan harga sparepart kendaraan di tingkat agen, kenaikan harga BBM, dan beberapa kali kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dalam empat tahun terakhir. Pun itu masih ditambah dengan harga-harga pengurusan berbagai perijinannya di Pemda.
 
Harga yang berlaku di DIY selama ini, sambung Yosef, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 10 Tahun 2010, khususnya Pasal 1 ayat 1 yang menetapkan HET LPG Tabung 3 Kg di Pangkalan sebesar Rp 12.750 sementara di ayat 2 menyebutkan, HET di tingkat agen seharga Rp 12 ribu, sudah termasuk biaya angkutan sampai dengan pangkalan.
 
Ia menganggap, kebijakan tersebut perlu segera direvisi karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Dengan harga segitu, keuntungan kami di tingkat agen menjadi sangat minim”, aku Yosef. Terlebih, di provinsi Jawa Tengah, HET LPG Tabung 3 Kg itu telah mencapai Rp 13.500.
 
“Guna mengantisipasi keluarnya EPG 3 kg ke luar DIY dan sekitarnya, maka kami juga meminta penyesuaian harga di kisaran tersebut, agar tidak terjadi kelangkaan”, pinta Yosef.
 
Menanggapi permintaan Hiswana Migas DIY tersebut, Yanto Aprianto selaku Kepala Seksi Pengawasan Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UKM DIY berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan HET LPG itu, karena sudah diatur oleh Pusat, melalui Paraturan Bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian ESDM.
 
“Penetapan HET LPG di DIY itu telah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 541/3398/SJ tanggal 17 September 2009, tentang Rekomendasi HET LPG 3 Kg”, ucap Yanto.
 
Meski begitu, Pemda DIY telah mengirim surat ke Kemendagri dengan tembusan ke Kementrian ESDM pada 29 Januari 2014 lalu. Harapannya, segera keluar Surat Edaran baru yang menjadi dasar bagi daerah untuk menetapkan HET yang baru pula.
 
Perwakilan LOS DIY, Dwi Priyono berpendapat bahwa berbagai permasalahan tersebut dapat diatasi, jika sistem pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah dapat ditingkatkan.
 
“Tata niaganya perlu diperbaiki lagi, termasuk membuat usulan harga yang layak dengan asas keadilan”, tandasnya. (jid/tri)

Pos terkait