JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadan. Surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Juni 2014 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Dalam edaran itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00, dan waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk Jumat jam kerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis, dan Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.30, dan istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Humas Kemenpan merilis, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (bay)