Diskusi Bulanan IRE: Isu-Isu Krusial dalam Penerapan UU Desa di Joglo Winasis IRE Yogyakarta, Jumat (18/3/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Salah satu semangat dari lahirnya Undang-Undang tentang Desa (UU Desa) adalah menempatkan desa sebagai subyek pembangunan sehingga tercipta kemandirian dan demokrasi yang baik di tingkat kelurahan.
Namun sayangnya, sejak UU No 6 Tahun 2014 itu disahkan, yang sering menjadi fokus perhatian publik masih sebatas isu dana desa yang sebenarnya hanya sebagian kecil dari amanat undang-undang tersebut.
Anggota Satgas Dana Desa Kementerian Desa (Kemendesa), Ari Sujito memaparkan, sebenarnya ada enam isu penting dalam UU Desa ini. Antara lain, menyangkut dana desa, pendampingan, aset desa, BUMDes, sistem informasi desa, dan demokrasi desa.
Hanya saja, Ari menyayangkan, masalah kedaulatan, demokrasi, dan reformasi agraria desa tidak pernah dibicarakan. “Undang-undang Desa itu revolusioner, tapi perangkat kelembagaannya konservatif,” ungkapnya dalam Diskusi Bulanan IRE tentang Isu-isu Krusial dalam Implementasi UU Desa, di Joglo Winasis IRE Yogyakarta, Jumat (18/3/2016).
Bahkan, masalah dana desa pun, lanjut Ari, Masih terjebak pada hal-hal yang sifatnya administratif. “Kepala desa terjebak dimensi administratif yang tidak kritis dengan regulasi di atasnya,” sesalnya lagi.
Kepala Desa Pendowoharjo, Sleman yang turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut juga menyampaikan masalah pendamping desa yang menurutnya kurang menguasai tentang tanggung-jawab dan fungsinya sebagai pendamping.
“Selama ini pendampingannya lebih fokus pada penggunaan dana desa, tetapi soal pendampingan APBDes belum optimal,” keluhnya.
Selain itu juga soal pertanahan di wilayahnya yang merupakan warisan tahun 1966 dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Sementara Pemda tidak memiliki keberanian untuk membuat kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di lain pihak, Anang Zakaria selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengaku, selama ini sorotan media tentang UU Desa memang lebih banyak mengarah pada isu dana desa.
“Media seharusnya memberikan perhatian serius untuk mengawal penerapan UU Desa ini,” ucap Anang.
Namun keterbatasan kemahaman jurnalis serta ketidakjelasan tentang UU Desa yang menjadikan isu-isu krusial lainnya tentang UU tersebut sering terabaikan. (Rep-03/Ed-03)