YOGYAKARTA (Kabarkota.com) – Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan mengakhiri jabatannya pada 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Erizal menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Walikota Yogyakarta di rentang waktu 2022 – 2023 sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Erizal menjelaskan, saat masa jabatan Walikota Yogyakarta berakhir pada 2022, sementara Pilkada baru akan diselenggarakan pada 2024, maka Kemendagri akan melantik penjabat setingkat walikota yang bukan ranah KPU.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Pemilu itu akan dilaksanakan pada 2024 dan ada klausul peralihan di bawahnya. Pilkada juga dilakukan di November 2024. Tetapi teknis dan hal detail lainnya belum ada informasi,” jelas Erizal kepada Kabarkota.com
Pakar otonomi daerah Djohermasyah Djohan mengatakan, apabila pilkada digelar serentak pada 2024, kemungkinan akan muncul kekhawatiran adanya kepentingan tertentu dari pemerintah saat ratusan kepala daerah diisi oleh para penjabat (pj). Opsi lainnya, pemerintah melalui revisi Undang-Undang tentang Pilkada, dapat memperpanjang jabatan kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018.
“Yang masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 diperpanjang ke 2024. Bisa saja itu diadopsi karena mereka sudah punya pengalaman, dan yang paling penting, mereka legitimate,” ujar Djohermasyah kepada Kabarkota.com.
Jabatan kepala daerah akan diisi para penjabat dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat untuk gubernur dan pemerintah provinsi untuk bupati/wali kota yang memenuhi syarat serta ditunjuk menteri dalam negeri (mendagri) dan gubernur.
“Persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin. Apalagi kalau ada kecurigaan ke pemerintah, bisa saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan pemerintah,” kata Djohermansyah.
Maka, menurutnya, jalan keluar yang dapat diambil ialah dengan memperpanjang akhir masa jabatan kepala daerah menjadi enam atau tujuh tahun, sampai pilkada serentak 2024. Mereka kelebihannya memiliki legitimasi karena dipilih langsung warganya dan sudah memahami persoalan yang ada di daerah, termasuk penanganan Covid-19.
“Jadi tidak perlu gaduh, ada cara yang nicely kalau pilihannya pilkada 2024. tinggal teknis pemilunya bagaimana di 2024,” tutur dia. (Rep/Ed: Dee)