SLEMAN (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, pada Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara (Jubir) MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan, Posko ini dibuka untuk menerima pengaduan pekerja terkait keterlambatan, pemotongan, maupun tidak dibayarkannya THR.
“Pembayaran THR itu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan atas kerja dan kontribusi mereka,” kata Irsad dalam siaran persnya, pada Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan klarifikasi aduan, koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan DIY serta Disnaker kabupaten/kota. Jika THR tidak dibayarkan, maka akan ada pendampingan dan monitoring hingga pembayaran dilakukan oleh perusahaan terkait.
Selain menyasar perusahaan besar, MPBI DIY juga menyoroti potensi pelanggaran di sektor usaha kecil dan menengah seperti ritel, kuliner, dan jasa. Mengingat, selama ini, pekerja informal dan gig economy, termasuk ojek online, kurir, serta pekerja platform digital seringkali tidak diakui sebagai pekerja formal sehingga tidak mendapatkan THR.
Kelompok rentan lainnya, sebut Irsad, yakni Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver yang bekerja dalam relasi privat, terkadang tanpa kontrak tertulis, serta menghadapi lemahnya pemahaman hukum terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.
Dalam memperjuangkan pemenuhan THR 2026, Irsad mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah. Diantaranya, mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal, mengusulkan bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan, mendorong integrasi pekerja informal ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberikan THR kepada pekerja atau mitra mereka.
Melalui pembukaan Posko THR 2026 ini, pihaknya berharap, para pekerja yang haknya dilanggar berani melapor, serta mendorong pemerintah dan pemberi kerja menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Selain pembukaan posko, MPBI juga melakukan audiensi dengan Kepala Disnakertrans DIY dan jajarannya. Audiensi ini sekaligus sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan di DIY mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kadisnakertrans DIY: 120 Perusahaan Diadukan soal THR di tahun 2025
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo menjelaskan bahwa Hak PRT mendapatkan THR memang didasarkan pada Permnaker No. 2 Tahun 2015, namun implementasi penegakannya belum diatur.
“Oleh karena itu, langkah yang bisa kami lakukan adalah melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut ke kelurahan dan Lembaga Penyalur PRT, dan bersinergi dengan MPBI
Selain itu, Aryanto juga menyatakan, pihaknya akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diadukan terkait THR supaya tahun ini tidak lagi terjadi pelanggaran.
“Jumlah aduan tahun lalu (2025) sebanyak 120 perusahaan, dan paling banyak ada di Kabupaten Sleman,” ucapnya saat dihubungi wartawan. Adapun Jenis pelanggaran yang sering dilaporkan terkait THR belum dibayarkan hingga H-7 Lebaran.
Sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar, sebut Aryanto, bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan pembekuan kegiatan usaha. (Ed-01)







