KAI Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang KA di Lempuyangan

Ilustrasi: kendaraan berhenti di palang pintu perlintasan dekat stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Rabu (14/10/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – PT KAI Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta bersama stakeholders terkait menggelar Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan Sebidang Kereta Api JPL 351 Lempuyangan, pada Rabu (14/10/2020).

Bacaan Lainnya

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Harapannya, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, sehingga angka kecelakaan di perlintasan KA dapat ditekan.

“Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang,” jelas Eko dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Eko, banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel itu dikarenakan mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api juga meningkat.

“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” tegasnya.

Oleh karenanya, guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan, lanjut Eko, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Lebih lanjut Eko menambahkan, selain di JPL 351 Lempuyangan, kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang kereta api ini juga diselenggarakan serentak di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera. Daop di masing-masing Divre juga menggandeng Polri, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, serta Komunitas Pencinta Kereta Api untuk mengadakan sosialisasi bersama.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati – hati.

Pada kesempatan ini, mereka juga dibagikan pamflet terkait himbauan agar menjaga kesehatan dan face shield gratis kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Sebelumnya, Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus juga talah mengatakan bahwa sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.

Pihaknya juga berpesan agar masyarakat pengguna jalan dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, maka keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat. (Ed-01)

Pos terkait