YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penista agama oleh Bareskrim Polri, pada 16 November 2016 direspon positif oleh Pemuda Muhammadiyah. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam menegakkan keadilan.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang telah berjalan serta menghimbau kepada seluruh bangsa dan umat Islam agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya menghimbau kepada kader-kader pemuda Muhammadiyah di seluruh Indonesia memang tidak memilih langkah kedua yaitu demonstrasi,” jelas Dahnil di Jakarta belum lama ini.
Menurut Dahnil, cara yang paling beradab dalam menyikapi kasus Ahok adalah dengan melaporkannya ke Polda. Namun jika proses itu tidak berjalan sebagaimana mestinya maka akan dilakukan langkah berikutnya yakni demonstrasi.
Maka dengan telah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka Dahnil meghimbau kepada seluruh kadernya untuk tidak melaksanakan aksi mengingat telah terpenuhinya upaya pertama yakni proses hukum.
“Jadi Pemuda Muhammadiyah akan fokus sementara ini ke pengawalan proses hukum,” tegas Dahnil.
Jika ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi, ungkap Dahnil, disarankan agar masyarakat tidak menanggapi dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks ini yang dapat menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang diupayakan.
(Muhammadiyah/Ed-01)