Ketersediaan Produk bersertifikat Halal masih Minim

Ilustrasi (bisnis.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Penduduk Indonesia mayoritas adalah muslim. Namun, kondisi tersebut tak diimbangi dengam ketersediaan produk yang bersertifikasi halal.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibuktikan dengan Hasil Penelitian Sikap Pelaku Usaha Kecil terhadap UU Nomor 33 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Kementerian Agama. Berdasarkan hasil riset tersebut, pelaku usaha yang melakukan sertifikasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan. Padahal menurut UU JPH, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal. 

“Kewajiban bersertifikat halal atas produk yang beredar di Indonesia berlaku hingga 5 tahun sejak UU ini diundangkan,” jelas Kabalitbang dan Diklat, Abdul Rahman Mas’ud, di Jakarta, seperti dikutip laman kemenag, Jumat (6/5/2016).

Penelitian ini menurutnya bersifat mixmethod yang dilakukan terhadap pelaku usaha kecil di 24 provinsi sebagai samp, 18 Provinsi sebagai penelitian kuantitatif, dan 6 provinsi penelitian kualitatif.

Mas’ud berharap, hasil penelitian tersebut mampu mendorong adanya regulasi terkait jaminan produk halal yang beredar di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, harus ada peningkatan pengetahuan kepada pelaku usaha agar mereka bersedia melakukan sertifikasi. Sebab pihaknya menduga, rendahnya kemauan (Konasi) pelaku usaha untuk melaksanakan aturan UU JPH ini karena biaya sertifikasi halal yang masih dianggap sebagai beban dan belum dianggap sebagai sebuah kewajiban keagamaan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait