YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus dievaluasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kota Yogyakarta pada 2013, ditemukan 11 temuan terkait aspek pengelolaan keuangan, dan 1 temuan dari aspek pengelolaan sarana dan prasarana.
Selain itu, pemeriksaan khusus ditemukan permasalahan sebanyak 2 masalah ketenagakerjaan, 4 masalah penyalahgunaan wewenang, 2 masalah korupai atau pungut liar. Sedangkan, 3 kasus selanjutnya berupa lain-lain.
"Status pembuktian penanganan pemeriksaan khusus dari 9 laporan hasil pemeriksaan (LHP), sebanyak 8 kasus terbukti dan dapat diyakini kebenarannya, sedangkan yang satu kasus tidak terbukti," kata Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat disela Gelar Pengawasan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 di Balaikota Yogyakarta, Selasa (17/6).
Dengan berdasarkan 9 LHP tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi berupa 6 hukuman disiplin sedang dan 4 hukuman disiplin berat.
"Tahun 2013 lalu itu, untuk pemeriksaan reguler ada 1 orang yang diberhentikan tidak hormat, 1 orang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan, pemeriksaan khusus ada 5 orang yang diturunkan pangkatnya selama satu tahun dan 1 orang diberhentikan berkala (berhatap)," ujarnya.
Menurutnya, jika kinerja pemerintahan terus diawasi dan dievaluasi bisa berdampak pada laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP).
Sementara, Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah (APD) Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) DIY, Yuli Kurnianto menambahkan, meski Pemkot Yogyakarta memperoleh nilai wajar tanpa pengecualian (WTP) pada pemeriksaan yang dilakukan BPKP DIY, masih perlu dilakukan pembenahan.
Yuli mengatakan jika permasalahan yang ditemukan BPKP DIY adalah masalah kelemahan sistem pengendalian dan pelaksanaan anggaran belanja dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang merugikan daerah.
"Bisa juga kelemahan struktur pengendalian intern-nya," tambahnya. (Din/Kim)