YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Koalisi Pemilih Kritis (KPK) meminta, agar DPRD DIY periode 2014-2019 yang diambil sumpah dan janjinya Senin (1/9) ini, melakukan moratorium (penundaan) kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah hingga 2015 mendatang.
“Penundaan kunker penting untuk menunjukkan keseriusan kerja para wakil rakyat kepada publik,” kata Koordinator KPK, Masduki dalam rilisnya.
Terlebih, sambung dia, momentum pergantian anggota dewan tingkat provinsi ini juga bertepatan degan masa transisi implementasi Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (2012 – 2017).
Menurutnya, ini ditandai dengan perumusan berbagai ketentuan lanjutan di bawah UU seperti Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi yang menjadi ranah utama legislatif. Sementara pada saat bersamaan, pelaksanaan UU tersebut sudah berjalan, melalui program-program kerja keistimewaan.
Meski pun mekanisme penganggarannya tidak melalui DPRD karena langsung antara eksekutif di pusat ke daerah, namun Masduki menganggap DPRD tetap wajib melakukan tugas pengawasan.
Selain itu KPK juga berharap, agara Badan legislasi daerah (Balegda) dapat menunjukkan kinerja yang lebih signifikan. Salah satunya dengan mematok batas waktu penyelesaian pembahasan Perda yang lebih pasti, dengan memanfaatkan masa awal kinerja 55 anggota dewan tersebut.
“Proses pembahasan legislasi juga harus lebih terbuka, partisipatif dan pengadopsi prinsip prinsip universal demokratisasi,” ucap dia.
Masduki juga berpendapat, dalam konteks ini, semestinya anggaran untuk pembahasan Raperda diperbesar. Bahkan jika perlu Badan anggaran bisa mengalihkan alokasi dana yang awalnya untuk kunker ke luar daerah.
Sementara menyangkut sorotan masyarakat terhadap integritas dan kinerja anggota DPRD selama ini, KPK berharap agara Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai instrumen pengawasan internal bisa memperkuat dan bekerja progresi, dalam menindak pelanggaran etik dan hukum.
“BK perlu menginisiasi fakta integritas anti korupsi bagi semua anggota parlemen, membuka setiap pelanggaran ke publik sebagai bentuk sangsi moral,” tegas dia. (tria/aif)