Andrie Yunus Disiram Air Keras, KontraS Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Andrie Yunus
Wakil Koordinator (KontraS, Andrie Yunus. (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, terutama di area tangan, muka, dada, serta bagian mata. “Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ungkapnya melalui siaran pers, pada Jumat (13/3/2026).

Read More

Dimas menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi beberapa saat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) jelang tengah malam. Andrie kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurutnya, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus mengendarai kendaraan roda dua, ketika dua OTK yang mengendarai motor matic melakukan aksi penyiraman itu di lokasi kejadian. Terduga Pelaku merupakan dua laki-laki dengan ciri-ciri: pengemudi menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam. Sedangkan pembonceng memakai penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna
hitam menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.

“Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban,” paparnya.

Lebih lanjut Andrie menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. “Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM,” anggapnya.

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, sebut Dimas, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pasal 66 juga berbunyi bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, jelas Dimas, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM juga menyatakan bahwa Pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas HAM.

“Beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS,” anggapnya.

Terlebih, ucap Dimas, peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan pasca melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI. Yakni, korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.

Lebih jauh, Dimas menyampaikan bahwa korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu. Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” harapnya. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Oleh karena itu, KontraS meminta, para pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, akibat aksi percobaan pembunuhan. Hukuman itu sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Maka dari itu, Dimas menilai, penegakan hukum ini penting sebagai bentuk upaya serius negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum. (Rep-01)

Related posts