Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (Sumber: sisidunia.com)????
????
JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi satu jabatan pimpinan KPK melalui penunjukkan langsung. “Kami tidak mau karena sifat penunjukkan itu berbahaya,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Samad mengatakan Perppu atak Keppres tidak diperlukan lantaran situasi dan kondisi KPK tidak dalam keadaan genting. Menurutnya, KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan. Sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa berjalan kendati hanya di pimpin oleh satu orang. “Kami bisa bekerja secara maksimal,” ujarnya.????
Menurut Abraham, Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa segala keputusan tidak boleh diambil oleh empat pimpinan. Selain itu, tradisi di KPK selama ini tidak pernah mengambil suatu keputusan melalui pemungutan suara, melainkan melalui musyawarah.
“Kalau ada yang mengatakan empat orang (pimpinan KPK) ada masalah hukum berarti orang tersebut tidak mengerti masalah hukum. Karena dengan empat pimpinan kami bisa bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK tidak dalam posisi menolak atau tidak dua calon pimpinan yang sudah didapatkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. KPK, kata Abraham, mempersilakan Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata.????
Satu jabatan dari lima pimpinan KPK, yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Sementara, Pansel Calon Pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014 lalu. Keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK pada Rabu (3/12). Sebelum itu pada Senin (1/12), Komisi III DPR RI akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Capim KPK. (antaranews.com)