YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang akan menerapkan materi pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kepada peserta didik kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA, pada Tahun Ajaran 2026/2027 ini.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Khamim Zarkasih Putro berpendapat bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam memasukkan materi tersebut, selama implementasinya mengedepankan kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di sekolah.
“Kami mendukung upaya pemerintah melindungi anak dari paparan konten negatif dan perilaku berisiko itu. Pendidikan nilai, karakter, dan perlindungan diri sangat dibutuhkan di era digital saat ini,” kata Khamim saat dihubungi kabarkota.com, pada Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, materi tersebut dapat memperkuat benteng nilai keluarga, memberikan pemahaman batasan diri kepada anak, serta menyamakan persepsi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik.
Namun jika penerapannya tidak hati-hati, sambung Khamim, maka dapat menimbulkan beberapa risiko di lingkungan satuan pendidikan. Diantaranya, bullying dan stigma yang bisa memicu perundungan terhadap siswa yang berbeda. Selain itu, guru juga belum siap tanpa pelatihan, karena penyampaian materi ini rawan menghakimi.
“Bahasa yang tidak tepat untuk SD juga dapat menimbulkan trauma atau rasa penasaran,” anggap akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pendekatannya diganti dengan istilah “Pendidikan Perlindungan Diri dan Penguatan Karakter” supaya berfokus pada nilai-nilai universal.
Penerapannya, kata Khamim, sebaiknya juga dilakukan secara bertahap, sesuai jenjang pendidikannya. Misalnya, untuk siswa SD fokus pada akhlak dan penjagaan diri. Sedangkan untuk peserta didik di tingkat SMP-SMA materi yang disampaikan bisa tentang dampak sosial, hukum, dan kesehatan.
Sementara untuk pelatihan Guru dan BK, Khamim menyarankan agar pemerintah melibatkan psikolog, KPAI, dan tokoh agama, sebelum materi diajarkan.
“Setiap sekolah harus memiliki ruang aman untuk curhat tanpa rasa takut dihukum,” pintanya. Pelibatan orang tua dalam bentuk pembagian modul juga penting agar mereka bisa menyelaraskan edukasi antara di rumah dan di sekolah.
“Jangan sampai niat melindungi justru melukai anak. Kebijakan harus ilmiah, humanis, berbasis data, dan tidak diskriminatif,” imbuhnya lagi
Sebagai mitra strategis di bidang pendidikan, pihaknya menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemendikdasmen, Kanwil Kemenag DIY, dan Pemkot Yogyakarta untuk merumuskan modul yang tepat bagi anak-anak di Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag RI menargetkan, edukasi pencegahan penyebaran LGBTQ ini mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027, melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, langkah ini sebagai bentuk lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wamenag mengungkapkan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan LGBTQ, serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
“Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci, tegas Romo sebagaimana dilansir dari laman Kemenag RI.
Lebih lanjut Romo menuturkan, materi juga akan memuat penjelasan tentang berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional sehingga peserta didik bisa memahami serta menyikapinya secara bijak, agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan tersebut.
Dilansir dari laman yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Untuk itu, pihaknya mengoordinasikan kebijakan tersebut dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Diantaranya, Kemenag, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Koordinasi ini, sebut Pratikno, juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. (Rep-01)







