KPU dan Bawaslu DIY Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Pilpres 2019 di MK

Ilustrasi (dok. menpan.go.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY lakukan persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun mengatakan, meskipun secara spesifik DIY tidak disebut dalam gugatan tersebut, namun karena yang disebut 34 provinsi, maka pihaknya tetap menyiapkan berbagai alat bukti, seperti berita acara, proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta data pemilih.

“Rekan-rekan KPU di kabupaten/kota sedang mengumpulkan berbagai alat bukti itu, khususnya alat bukti di luar kotak suara,” jelas Ghoni saat ditemui kabarkota.com di kantor KPU DIY, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu, terkait Pemilu Legislatif (Pileg), Ghoni menyebut berdasarkan data awal, ada tiga gugatan untuk DIY, yakni dari salah satu Calon Legislatif DPRD DIY dari (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV Kulon Progo, serta dua gugatan dari Partai Berkarya.

“Cuma secara spesifik, Partai Berkarya belum menyebutkan lokusnya,” ungkap Ghoni.

Prinsipnya, lanjut Ghoni, proses di MK juga merupakan bagian dari pertanggung-jawaban penyelenggara Pemilu kepada masyarakat sehingga KPU menghargai proses tersebut.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono juga menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti karena yang dituduhkan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

“Kami menyiapkan dalam konteks itu, apakah di DIY terjadi atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang diwakili oleh Bambang Widjojanto secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, pada 24 Mei 2019, pukul 22.44 WIB. (Rep-01)

Pos terkait