KSPSI DIY Dukung Aksi Mogok Nasional

Ilustrasi: Aksi buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendukung rencana aksi mogok nasional, pada 5 – 8 Oktober 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, aksi tersebut sebagai respon atas kemungkinan terburuk di saat pemerintah dan DPR RI yang secara curang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Padahal, sejak awal pembahasan telah banyak pihak, termasuk buruh yang menolak RUU tersebut.

Selain itu, kata Irsad, dukungan atas aksi mogok Nasional tersebut juga mempertimbangkan semakin dekatnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2020.

“Menurut kami, penetapan UMK DIY 2021
tidak relevan lagi jika tetap menggunakan PP 78/2015. Melainkan, harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” tegas Irsad dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).

Sebagai tindak-lanjut atas dukungan mogok Nasional itu, pihakbya mengimbau agar para pekerja/buruh DIY melakukan pelambatan proses produksi (slow down) di tempat kerja, seperti pabrik, perkantoran, toko, restoran, dan hotel, pada 6 – 7 Oktober 2020.

DPD KSPSI DIY juga menyerukan pekerja/buruh DIY agar memasang spanduk bertulis #MogokNasional
#TolakOmnibusLaw di tempat kerja, mulai tanggal 5 Oktober 2020;

“Kami juga menyerukan agar pekerja/buruh DIY turun ke jalan – jalan pada 8
Oktober 2020, dengan tuntutan Batalkan Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja,’ tegasnya.

Aksi Koalisi Masyarakat Resah gelar aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (2/10/2020). (dok. kabarkota.com)

Aksi memprotes rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Resah yang menggelar aksi unjuk rasa, di jalan Kusumanegara Yogyakarta, pada Jumat (2/10/2020).

Koordinator Umum (Kordum) aksi, M. Asfar Zaky Untung berpandangan bahwa semestinya pemerintah dan DPR RI fokus pada penanganan Covid-19, bukan malah membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Rep-01)

Pos terkait