JAKARTA (kabarkota.com) – Politisi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi VII DPR RI, Soetan Bhatoegana (ST) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM.
Humas KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan persnya Rabu pagi (14/5) mengatakan, ST diduga menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tersebut.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," ungkap Johan Budi. Dalam kasus ini, tambah dia, KPK menetapkan SB sebagai tersangka.
Johan Budi menjelaskan, penerimaan hadiah atau janji terhadap SB diduga diberikan untuk menggerakkan agar SB melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait APBN-P di Komisi VII DPR RI.
Atas perbuatannya, jelas Johan Budi, SB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (jid)