Ilustrasi (liputan6.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pada 1 Oktober 2016 lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghetikan program kantong plastik berbayar yang telah diberlakukan sejak 21 Februari 2016. Meski begitu, masih ada toko modern di kota Yogyakarta yang masih memberlakukan kantong plastik berbayar hingga kini.
Dari pantauan kabarkota.com di Mirota Kampus Jalan C. Simanjuntak Yogyakarta, Rabu (12/10/2016), program tersebut masih diberlakukan. Saat dikonfirmasi, petugas kasir, Dewi berdalih, masih menunggu peraturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, untuk menghentikan kantong plastik berbayar ini.
Namun ketika dipertanyakan tentang aturan yang telah diterbitkan untuk mengatur pemberlakuan kantong plastik berbayar itu, Dina mengaku tidak tahu secara persis.
Sementara dihubungi terpisah, koordinator Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Widijantoro berpendapat bahwa masih adanya toko modern yang memberlakukan program tersebut patut dipertanyakan. “Itu kan sebenarnya kebijakan jangka pendek untuk ujicoba sehingga tidak tergantug aturan Pemkot,” kata Widi kepada kabarkota.com.
Widi menduga, pihak manajemen toko yang bersangkutan memiliki penafsiran berbeda atas kebijakan tersebut. ” Itu bisa dipersoalkan karena di tempat lain sudah berhenti (programnya),” tegasnya.
Ditambahkan Widi, level regulasi dari kebijakan program kantong plastik berbayar itu sebenarnya bukan dari tingkat ritel. Padahal, ketika berbicara mengenai kewajiban berbayar, maka dasar hukumnya harus jelas.
“Kalau dia membuat sebuah pembebanan konsumen dengan biaya tertentu itu dasarnya harus ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aprindo memutuskan untuk mengratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, dengan mempertimbangkan pro dan kontra selama masa ujicoba, 21 Februari – 31 Mei 2016. (Rep-03/Ed-03)