Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kanker menjadi salah satu jenis penyakit tak menular namun angka kematiannya tinggi. Termasuk didalamnya kanker usus besar (kolorektal).
Berdasarkan data Profil Kesehatan Kabupaten/Kota di DIY 2017, kanker usus, rectum, dan anus masuk dalam daftar penyebab kematian 20 terbanyak di Kabupaten Kulon Progo. Peringkat itu didasarkan dari hasil autopsi verbal pada semua umur.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI justru ingin menghilangkan obat setuksimab bagi penderita kanker usus, dari daftar obat yang sebelumnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 Maret 2019 mendatang.
Penghapusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu, setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, setuksimab untuk pengobatan kanker kolorektal.
Menanggapi kebijakan tesebut, Kepala Bidang PMR BPJS Kesehatan Sleman, Ika Eri Haryani menyatakan bahwa Penetapan daftar obat memang menjadi ranahnya Kemenkes.
“Kami menjalankan regulasi. Tentu dalam kementerian ada tim ahli yang membahas hal tersebut,” jelas Ika kepada kabarkota.com, Kamis (21/2/2019).
Namun demikian Ika juga mengklarifikasi bahwa tak semua obat kanker usus hilang dari daftar Fornas. Menurutnya, pada saat Keputusan Menteri ini dimulai, peserta JKN yang sedang dalam proses pengobatan bevazisumab tetap berhak menerima obat tersebut sampai dengan 12 kali pemberian, sesuai dengan ketentuan peresepan maksimal dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Fornas.
Selain itu, peserta JKN penderita Kolorektal Metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal) yang sedang dalam proses pengobatan dengan setuksimab tetap berhak menerima obat tersebut 12 kali siklus, sesuai dengan keputusan peresepan maksimal dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Fornas.
“Artinya tetap masih ada obat kanker usus di fornas, sehingga peserta JKN tak perlu khawatir,” imbaunya. (Rep-03)