Konferensi Pers Anev Operasi Zebra Progo 2018, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (22/11/2018). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Operasi Zebra Progo 2018 yang digelar di DIY selama 14 hari, sejak tanggal 30 Oktober – 12 November 2018, telah usai.
Berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev), Wakil Direktur di Direktorat Lalu-Lintas (Wadirlantas) Polda DIY, Yugo Sunarko menyebut, jumlah denda dari total 31.990 tilang mencapai angka sekitar Rp 1 Milyar.
“Tilang terbesar dari usia anak di bawah umur, khususnya di wilayah Kulon Progo,” kata Yugo saat menggelar konferensi pers Anev Operasi Zebra Progo 2018, di Kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi karena kebanyakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mengemudikan kendaraan bermotor belum memiliki SIM.
Meski begitu, Yugo menambahkan, dibandingkan tahun 2017 lalu, ada penurunan jumlah tilang dari sebelumnya sebanyak 37 ribu. Penurunan jumlah tilang itu, lanjutnya, karena target operasinya berbeda. Di tahun 2017, Operasi Zebra difokuskan untuk menekan kasus Curanmor. Sedangkan di tahun 2018 ini, target operasinya menyasar pengendara yang tak menggunakan helm secara benar, tak memakai sabuk pengaman, anak di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, serta melawan arus, dan juga pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan mobil baktl terbuka untuk mengangkut orang.
Selain tilang, jajaran kepolisian juga menyampaikan 17.860 teguran terhadap para pengguna jalan yang melanggar, seperti pengemudi kereta kelinci yang masuk ke ruas jalur utama.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yulianto menambahkan, selama Operasi Zebra Progo 2018 berlangsung, ada satu kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas), dengan korban luka ringan. Lakalantas di tahun ini juga turun jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang jumlahnya empat kejadian.
Saat ditanya mengapa terkesan kendaraan roda dua lebih banyak disasar Operasi Zebra dibandingkan kendaraan roda empat, mantan Kapolres Sleman ini berdalih, selama ini, kendaraan roda dua penyumbang laka lantas terbesar, khususnya di DIY. (Rep-01)