Pimpinan dan Mantan Pimpinan KPK Komentari Hasil TGPF Novel Baswedan

Ketua KPK, Agus Rahardjo (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mengungkapkan kepada publik terkait hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan yang mereka lakukan selama enam bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Namun, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menganggap, hasil investigasi tersebut tak tuntas karena tak mampu mengidentifikasi pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Nanti akan kami diskusikan bagaimana langkah-langkah kami untuk mendorong agar kasus itu segera tuntas,” kata Agus di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).

Bukan tidak mungkin, lanjut Agus, pihaknya akan menyarankan Presiden agar membentuk TGPF baru. “Harapan kami kan sebenarnya, ada namanya (pelaku),” ucap Agus.

Terkait dengan anggapan TGPF bahwa Novel melewati batas kewenangannya sebagai penyidik, Agus menegaskan bahwa itu tidak benar. Sebab, setiap tindakan yang dilakukan penyidik KPK itu selalu dikontrol oleh pimpinan.

Presiden Dinilai Lemah dalam hal Pemberantasan Korupsi

Sementara mantan pimpinan KPK, Busyro Muqqodas menganggap bahwa Presiden lemah dalam hal pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum dan HAM.

Menurutnya, sejak Novel Baswedan diserang oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu, ia bersama sejumlah pihak lainnya telah meminta Presiden agar membentuk TGPF yang terdiri dari unsur kepolisian, KPK, Komnas HAM, dan masyarakat sipil.

“Mengapa sampai saat ini Presiden tak membentuk?” sesal Busyro.

Ketika TGPF diserahkan kepada Polri saja, anggap Busyro, maka pihaknya telah memprediksi hasilnya. “sehingga kami tidak kaget,” tegas Ketua PP Muhammadiyah Majelis Hukum dan HAM ini.

Oleh karenanya Busyro tetap berharap, Presiden segera membentuk TGPF baru, dari berbagai unsur. Hanya saja, pihaknya meminta agar unsur masyarakat sipil bukan ditentukan oleh istana, melainkan diserahkan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi supaya lebih independen.

Sebelumnya, pada 18 Jul1 2019 kemarin, TGPF merilis hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan, yang terdiri atas enam poin. Diantaranya, TGPF menduga, penyerangan yang dialami Novel akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power saat menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.

Selain itu, tim bentukan Polri itu juga mengungkapkan tentang zat kimia yang digunakan untuk menyerang Novel. Akan tetapi, mereka belum bisa menemukan titik terang sehingga setelag dua tahun berlalu, pelaku dan dalang di balik penyerangan tersebut belum diketahui. (Rep-02)

Pos terkait