Polisi Ungkap Motif di Balik Kekerasan terhadap Anak-anak di “Daycare Little Aresha” Yogya

daycare
Konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polresta Yogyakarta telah menetapkan sedikitnya 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha yang kini sedang menjadi sorotan publik.

Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia mengatakan, 13 tersangka itu merupakan pengelola Yayasan dan Pengasuh di daycare tersebut. Mereka berinisial D.K (Ketua Yayasan), dan AP (Kepala Sekolah). Selain itu, FN, NF, LIS, EN, SFM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DN yang berperan sebagai pengasuh anak-anak.

Read More

“Tiga belas orang ini adalah proses awal, tidak menutup kemungkinan akan bertambah kembali,” tegas Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026).

Sedangkan untuk motifnya, Panda menyebut, terkait dengan motif ekonomi. “Karena mereka mengejar pemasukan uang… Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka dapatkan,” ucapnya.

Meski demikian, Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif-motif di balik kekerasan dan penelantaran terhadap 53 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha. Mengingat, puluhan anak itu diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti mereka ditempatkan di suatu ruangan yang overload sehingga sirkulasi udara sangat minim. Selain itu, sebagian dari mereka kakinya diikat dengan kain yang dibuat seperti tali.

“Soal motif dari tindakan tidak manusiawi itu masih kami dalami,” sambungnya. Termasuk, adanya laporan bekal makanan anak-anak yang selalu habis, namun berat badan mereka cenderung tidak bertambah, dan anak-anak yang tertular penyakit pneumonia.

Lebih lanjut Pandia menyatakan bahwa para tersangka akan dikenai pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak untuk pasal 20 – 21 tentang KUHP tentang perubahan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan dan penelantaran anak.

Pemkot Yogya Beri Pendampingan Korban

Pada kesempatan ini, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberikan perlindungan kepada korban, baik secara hukum maupun pendampingan dari sisi kemanusiaan.

Sebagai langkah darurat, sebut Hasto, pihaknya akan mengupayakan agar anak-anak yang menjadi korban bisa segera dipindahkan atau pun dititipkan ke Tempat Penitipan Anak (TPA) lain. Sebab, para orang tua mereka umumnya bekerja sehingga anak-anaknya terpaksa dititipkan.

daycare
Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (kanan) saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (27/4/2026). (dok. kabarkota.com)

“Kami sudah mengidentifikasi ada 15 daycare atau TPA lainnya yang ada di sekitar situ, dan bisa menampung hingga 78 anak,” sebut mantan Bupati Kulon Progo ini.

Pemkot Yogyakarta juga berjanji untuk menanggung biaya mereka hingga akhir semester, selain juga pendampingan psikologis bagi para korban guna mencegah adanya gangguan tumbuh kembang akibat peristiwa yang mereka alami selama ini.

“Ketika kami audiensi dengan keluarga korban, banyak sekali yang dilaporkan tentang gangguan-gangguan tumbuh kembang anaknya, termasuk stunting dan sebagainya,” sesalnya.

Oleh karenanya, Mantan Kepala BKKBN ini merencanakan pemeriksaan fisik korban yang nantinya akan ditangani oleh para dokter anak dan dokter ahli tumbuh kembang.

“Kami juga harus melakukan pendampingan pada orang tua korban. Karena kalau kami lihat, mereka pun mengalami tekanan psikis yang luar biasa,” tuturnya lagi. Guna menangani masalah ini, para psikolog dan dokter Puskesmas akan dilibatkan.

“Kami pun telah membentuk tim yang ada konsultan hukumnya untuk mencatat laporan-laporan dari orang tua korban,” kata Hasto.

Sebagai langkah lanjutan, ucap Hasto, pihaknya melakukan sweeping di seluruh TPA yang ada di Kota Yogyakarta “Per hari ini (Senin), kami sudah menemukan 37 TPA yang berizin dan 33 lainnya yang belum berizin. Kami akan terus melakukan audit,” paparnya. (Rep-01)

Related posts