Konferensi Pers Pembukaan Posko THR Keagamaan Buruh Yogyakarta, kantor KSPSI DIY, Senin (20/5/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah serikat buruh dan Lembaga Bantuan Hukum “Sikap” Yogyakarta akan membuka Posko Bersama Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 yang ada di empat titik di DIY.
Irsyad Ade Irawan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menjelaskan, posko ini sengaja didirikan mengingat, setiap menjelang lebaran, pekerja ataupun pekerja dihadapkan pada persoalan THR keagamaan.
“Posko dibentuk untuk mengantisipasi agar hak THR ini benar-benar dibayarkan kepada buruh,” kata Irsyad dalam Konferensi Pers Pembukaan Posko THR Keagamaan Buruh Yogyakarta, kantor KSPSI DIY, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, pada intinya menyebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pembayaran THR yang dimaksud itu agar pekerja atau buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka secara wajar.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan 2019 bagi buruh atau pekerja di perusahaa, besaran dan pelaksanaan THR wajib dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan dengan batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya terdapat banyak pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran THR. Ads kalanya THR sama sekali tidak dibayarkan atau diberikan tetapi hanya dibayarkan separuhnya saja,” ungkapnnya.
Selain itu, terdapat pula pembayaran THR dengan berupa pemberian sembako. Padahal Pasal 6 Permenaker No 6 tahun 2016 menegaskan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah.
Pihaknya menyebutkan, Pada tahun 2018 lalu, ada sekitar lima aduan dari buruh yang bekerja di sektor jasa, perhotelan, dan restoran di Kota Yogyakarta. Sedangkan pada tahun 2017 lalu ada kurang lebih 100 buruh dari salah satu perusahaan di Sleman yang mengadu ke posko THR.
Muhammad Yusron dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta, berharap agar pekerja atau buruh, baik yang bekerja di bawah perjanjian kerja formal atau kerja harian lepas juga mengetahui bahwa THR itu merupakan hak bagi mereka, dengan yang diatur dalam Permenaker tersebut.
Patra Jatmika dari Sekolah Buruh Yogyakarta menegakan, pihaknya akan turut mengawal perjuangan para buruh ataupun pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Termasuk dalam pemenuhan THR.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anisa Nadhiroh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Yogyakarta. Terlebih berkaca pada pengalaman 2027 di mana ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di bulan Ramadhan sehingga menghilangkan hak THR buruh yang bersangkutan.
Rencananya, Posko Pengaduan THR akan dibuka mulai 21 Mei – 3 Juni 2019 di empat titik. Yakni Kantor DPD KSPSI DIY jalan bintaran Wetan Yogyakarta, pada pukul 15.00 – 18.00 WIB; Kantor LBH Sikap Yogyakarta Jalan anggajaya 1 brojodento No 294, Gejayan, Condongc Catur , Depok, Sleman, pada pukul 09.00 – 15.00 WIB; Kedai Kopi Margomulyo di alun-alun utara Yogyakarta, mulai pukul 18.00 – 24.00 WIB; dan di Sentolo, Kulon Progo. (Rep-01)