PR2Media Minta Pasal 3.3 Pernjanjian Indonesia – AS Ditinjau Ulang

pers
Ilustrasi: (gambar dibuat dengan bantuan AI). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) meminta, pemerintah meninjau ulang Pasal 3.3 dalam Perjanjian Dagang Timbal Balik (Resiprokal) Pemerintah Indonesia-Amerika Serikat (AS).

Ketua PR2Media, Masduki menilai, pasal tersebut berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional dan tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments perjanjian itu menyebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik, melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil.

Menurutnya, ketentuan itu membuka ketidakpastian terhadap kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik.

“Secara umum, perjanjian dagang resiprokal Indonesia – AS, khususnya Pasal 3.3 ini dapat melemahkan ekosistem pers nasional,” anggap Masduki dalam siaran persnya, pada 26 Februari 2026. Sebab, Pemerintah Indonesia tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS.

Pihaknya mencontohkan, penyedia layanan digital yang tergabung dalam perusahaan raksasa Meta dan Alphabeth, yang bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia guna memastikan jurnalisme bermutu di Indonesia.

PR2Media juga melihat adanya perubahan pendekatan kebijakan. Terjadi pergeseran paradigma dan norma kebijakan atau pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary.

Padahal, kata Masduki, jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, norma mandatory telah diatur tegas dalam dua sektor strategis tata kelola digital.

Pertama, dalam ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme, maka platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas. Diantaranya, tidak memfasilitasi atau pun mengomersialisasi konten berita yang tidak sesuai Undang-Undang Pers, memprioritaskan berita dari perusahaan pers, memberikan perlakuan adil, melaksanakan pelatihan, serta mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Kedua, dalam kemitraan yang setara, adil, dan transparan, platform wajib bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita maupun bentuk lain yang disepakati. Skema bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita berdasarkan nilai keekonomian.

Sementara, jika merujuk Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-AS, jelas Masduki, norma tersebut bergeser menjadi sukarela. Kondisi ini berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers Tanah Air terhadap platform digital.

PR2Media menganggap, dalam pelaksanaan prinsip bagi hasil, tidak ada lagi kewajiban, tetapi hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka.

Pihaknya khawatir, pola relasi business to business seperti sebelum terbitnya Perpres No. 32/2024 ini akan berlaku kembali dan berisiko pada tak terlindunginya hak hak perusahaan pers Tanah Air secara adil.

Oleh karena itu, Masduki berpendapat bahwa semestinya, Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments itu dikembalikan ke norma mandatory sehingga selaras dengan kebijakan serupa di negara negara demokrasi Eropa Barat.

Dalam Catatan Awal Tahun 2026, Komite Tanggungjawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB) juga telah menyimpulkan bahwa komitmen platform digital sepanjang 2024/2025 masih rendah, baik dari sisi program kerja sama dengan pelakumedia maupun transparansi anggaran.

Secara khusus, Masduki menyatakan, Pasal 3.3 itu menegasi keberadaan lembaga negara KTP2JB yang telah dibentuk tahun lalu. Padahal, lembaga ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan pola relasi platform dan perusahaan pers yang timpang serta merugikan hak publik.

Lebih lanjut, PR2Media juga menyoroti tentang dampak terhadap revisi Pasal 43 dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang berlangsung. Revisi itu sebagai upaya memastikan karya jurnalistik mendapat pengakuan ekonomi yang memadai saat dimonetisasi oleh platform.

Dalam pandangannya, Pasal 3.3 juga bertentangan dengan Pasal 2.6 tentang Intellectual Property dalam perjanjian yang sama, karena mengakui hak atas kekayaan intelektual. Termasuk hak cipta atas konten jurnalistik.

Pihaknya menekankan, perlindungan terhadap perusahaan pers Indonesia bukan sekadar untuk menjamin keberlanjutan bisnis, tetapi juga memastikan tersedianya jurnalisme berkualitas, dan terpenuhinya hak publik atas informasi.

“Kami meyakini perusahaan platform digital akan terus berkomitmen bagi iklim bisnis media jurnalisme yang sehat, adil, dan berperan aktif dalam penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital,” sambungnya. (Ed-01)

Pos terkait