SLEMAN (kabarkota.com) – Ketua Umum Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM, Mesa Syafitra mendesak Polda DIY bertanggung-jawab secara hukum atas narasi publik dalam video klaim “Fakta lapangan” yang diunggah di akun media sosial resmi Polda DIY, pada 2 September 2026.
Dalam video tersebut, ungkap Mesa, Kabid Humas Polda DIY menduga bahwa cairan obat maag milik tim medis saat aksi unjuk rasa di Perempatan Gramedia Yogyakarta pada 1 September lalu itu adalah semprotan cairan merica.
“Kami menuntut Polda DIY tidak hanya meralat klaim tersebut, tetapi juga meminta maaf kepada publik secara terbuka, demi menjaga marwah kredibilitas kepolisian sendiri,” kata Mesa dalam tanggapan resmi SEMA UGM yang disampaikan secara tertulis, pada Kamis (3/9/2026).
Mesa menjelaskan, secara ilmiah dan pada praktiknya di seluruh dunia, cairan antasida seperti obat maag yang dilarutkan air adalah protokol standar tim medis lapangan, untuk membilas mata dan wajah korban paparan gas air mata. Sebab, sifat basanya bisa membantu menetralkan efek asam korosif dari senyawa kimia gas air mata.
Menurutnya, manipulasi opini yang dilakukan oleh Polda DIY di media sosial tersebut efeknya sangat fatal. Ketika klaim keliru itu tersebar melalui akun centang biru milik kepolisian, maka video itu seketika menjadi alat legitimasi bagi netizen untuk membenarkan represifitas aparat. Sekaligus, menstigma tim medis kemanusiaan mahasiswa.
“Ini adalah bentuk pembingkaian opini (framing) yang berbahaya,” sesalnya.
Padahal, lanjut Mesa, kepolisian sebagai penegak hukum dibekali oleh negara dengan instrumen intelijen, tim penyelidikan, dan infrastruktur verifikasi data yang lengkap semestinya memiliki standar akurasi ilmiah dan integritas data yang kredibel. Bukan malah memproduksi misinformasi yang menyesatkan publik.
“Tim medis yang turun ke jalan bukan membawa senjata untuk menyerang, melainkan membawa obat-obatan untuk merawat kemanusiaan yang terluka. Tetapi ketika penawar rasa sakit distigmatisasi sebagai ancaman, di situlah kami tahu bahwa akal sehat publik sedang dikaburkan,” paparnya.
Oleh karena itu, SEMA UGM menolak keras segala bentuk disinformasi digital yang diproduksi oleh aparat negara. Terlebih, publik sudah muak dengan UU ITE dan aturan penyebaran berita bohong yang kerap digunakan untuk menjerat warga negara yang kritis. Namun di sisi lain, institusi penegak hukum itu sendiri justru mengunggah konten, tanpa melalui proses verifikasi data empiris yang objektif.
Menanggapi hal tesebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes. Pol. Ihsan menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menampung klarifikasi informasi dari para mahasiswa tersebut.
Ihsan berdalih, terkait isi tabung itu, pihaknya menggunakan diksi “diduga” untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah karena pada saat aksi itu, personelnya belum sempat mengamankan tabung tersebut akibat situasi di lapangan yang sangat dinamis.
“Fokus utama kami adalah fakta klinis adanya tujuh personel pelayanan yang mengalami sesak napas serta iritasi saat meredam keributan,” ungkapnya.
Beruntung karena seluruh korban baik mahasiswa maupun petugas pada saat itu bisa ditangani medis dan telah pulih. Ihsan juga menilai,situasi Kamtibmas di Yogyakarta bisa tetap terjaga, aman, dan kondusif setelahnya. (Ed-01)







