YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sidang perdana gugatan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (22/5/2025).
Kedua belah pihak, baik penggugat atas nama Komardin, maupun delapan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum UGM, dan tim kuasa hukum tergugat Kasmujo hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Cahyono ini.
Namun, persidangan dengan agenda kali ini hanya berlangsung sekitar 25 menit sebelum akhirnya Hakim Ketua memutuskan persidangan ditunda hingga 28 Mei 2025 mendatang.
“Persidangan pada hari ini kami nyatakan ditutup dan dibuka kembali pada hari dan tanggal yang kami sebutkan tadi…,” kata Cahyono sembari mengetukkan palu tiga kali, kemudian meninggalkan ruangan sidang.
Penundaan persidangan kali ini lantaran ada penggugat intervensi yang turut hadir di persidangan. Mengingat, majelis hakim belum menyetujui permohonannya sebagai penggugat intervensi. Selain itu, penggugat tersebut belum menyiapkan permohonannya.
Hal tersebut membuat Tim kuasa hukum UGM dan Kasmudjo merasa keberatan dengan kehadiran pihak yang akan membela kepentingan penggugat ini, di ruang persidangan.
Tim Kuasa Hukum UGM, Ariyanto berdalih, ketika akan ada intervensi di persidangan, maka semestinya didahului dengan permohonan intervensi
“Demi tertib persidangan ini, seharusnya permohonan intervensi dulu. Kemudian nanti beliau dipanggil hadir di persidangan, baru diperiksa indentitas, surat kuasa dan sebagainya. Tapi jujur yang Mulia, ini terbalik,” kata Ariyanto di ruang sidang PN Sleman.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Kasmudjo, Zahru Arqom menyatakan bahwa pihaknya juga menolak kehadiran penggugat intervensi karena hukum acaranya tidak terpenuhi.
“Kami tidak bisa menerima beliau hadir di dalam prosedur,” tegas Zahru, ditemui usai persidangan.
Namun demikian, tim kuasa hukum tergugat menyatakan tetap menghormati proses persidangan.
Gugatan untuk Akhiri Kegaduhan
Sementara itu, Komardin selaku penggugat mengungkapkan, ada 14 poin gugatan kepada pihak UGM dan Kasmudjo yang ia sampaikan ke PN Sleman.
Diantaranya, Komardin meminta tergugat, dalam hal ini Raktor, Wakil Rektor 1 -4, Dekan Fakultas Kehutanan (FK) dan Kepala Perpustakaan FK UGM) agar menunjukkan daftar nama-nama calon mahasiswa FK UGM Tahun Ajaran 1979/1980, serta menyerahkan nama-nama mahasiswa FK UGM yang lulus di tahun ajaran yang sama.
Selain itu, pihaknya juga meminta tujuh tergugat agar menyerahkan skripsi atas nama Joko Widodo, dan 10 skripsi mahasiswa FK UGM lainnya, yang lulus tahun 1985 sebagai pembanding skripsi Jokowi.
Permohonan lainnya, penggugat meminta agar delapan tergugat, termasuk Kasmudjo agar menyerahkan ijazah S1, S2, dan S3 kepada pengadilan sebagai pembanding, serta memerintahkan mereka untuk hadir tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya, saat pembuktian oleh tim forensik di hadapan Majelis Hakim.
Melalui gugatan ini, penggugat yang berprofesi sebagai Advokat di Makassar ini berharap, kegaduhan tentang dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut segera berakhir, dengan kepastian hukum.
“Mudah-mudahan ini bisa cepat selesai, cepat terungkap ijazahnya asli atau tidak. Itu intinya,” tegas Komardin.
Sebab menurutnya, kegaduhan itu berdampak terhadap sektor ekonomi sehingga pihaknya melayangkan gugatan material sebesar Rp 69,3 Triliun dan Immaterial seribu triliun rupiah, jika kasusya tidak segera diselesaikan. (Rep-01)