Sopir Penabrak Anak Klitih di Seyegan, Bisakah bebas dari Ancaman Pidana?

Ilustrasi (dok. change)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Meninggalnya dua remaja yang diduga pelaku klitih, pasca tertabrak mobil Nur Irawan di wilayah Seyegan, Sleman 7 Desember 2018, mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Itu karena sopir malang tersebut menjadi target sasaran anak klitih yang pada akhirnya bernasib tragis di jalan.

Bacaan Lainnya

Seorang netizen asal Yogyakarta atas nama Niluh Sonya, bahkan membuat petisi online melalui laman change, yang ia beri tajuk “Mari Bantu Nur Irawan di Jogja”, dan ia unggah pada 10 Desember 2018 lalu.

Dalam petisinya, Sonya mengaku prihatin dan berempati terhadap kasus yang menimpa Nur Irawan bersama istrinya yang mengalami kecelakaan, hingga mengakibatkan dua pelaku pengrusakan mobilnya di jalan, meninggal seketika di lokasi kejadian. Sementara Nur Irawan dan istrinya juga dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka-luka.

Lebih dari itu, Nur Irawan juga terancam menghadapi proses hukum, akibat insiden dini hari tersebut. Oleh karenanya, Sonya membuat gerakan penggalangan dukungan petisi yang ditujukan kepada Kapolres Sleman, Kapolda DIY, dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Inti petisi Sonya ini, nantinya Nur Irawan bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurutnya, Sopir tersebut hanyalah korban yang membela diri.

“Siapa pun yang tidak setuju aksi premanisme, ayo wujudkan dukunganmu dengan menandatangani petisi ini. Ayo minta pada Kapolres Sleman, Kapolda DIY dan Sri Sultan HB X untuk mempertimbangkan membebaskan Nur Irwan. Sebarluaskan sebanyak-banyak pada semua orang yang mendambakan Jogja Damai, ayem tentrem, Jogja yang ngangeni,” tulisnya.

Dari pantauan kabarkota.com hingga Sabtu (15/12/2018) pukul 11.30 WIB, petisi yang diunggah sejak enam hari lalu itu telah mendapatkan tanda tangan dukungan lebih dari 9 ribu orang, dari target 10 ribu pendukung.

Sejauh mana batasan membela diri?

Menanggapi adanya petisi itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto berpendapat bahwa petisi itu menjadi hak setiap orang untuk membuatnya.

Meski begitu, mantan Kapolres Sleman ini juga menjelaskan, tetap ada batasan dan kewajiban bagi seseorang, saat melakukan pembelaan diri.

“Perbuatan membela diri itu tidak mencelakai diri sendiri dan orang lain,” tegasnya, di Mapolda DIY, 14 Desember 2018.

Ditanya terkait dengan kasus Nur Irawan, pihaknya menyatakan, perlu diketahui secara pasti kronologi yang sebenarnya dari keterangan yang bersangkutan. Bukan berdasarkan asumsi-asumsi. Mengingat, lanjut Yuli, Nur Irawan dan istrinya saat ini kondisinya belum stabil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo mengatakan, hukum pidana memberikan perlindungan terhadap harta, kesusilaan dan nyawa. Karenanya, pembelaan terhadap ketiga hal tersebut dibolehkan, sepanjang ancaman yang nyata menyerang ada.

“Bila ancaman terhadap nyawa, kesusilaan, dan harta telah hilang, maka pembelaan tidak boleh lagi dilakukan,” ucap anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, saat dihubungi kabarkota.com, Sabtu (15/12/2018).

Hanya saja, dalam kasus yang terjadi di Seyegan, Dekan Fakultas Hukum UMY ini juga sepakat bahwa harus dipastikan kronologinya saat terjadi tabrakan. “Apakah penabrak terancam nyawanya atau tidak. Bila terancam, apakah menabrak adalah cara yang seimbang untuk memghindari ancaman terhadap dirinya?” imbuh Trisno.

Namun, jika mengacu pada kronologi yang beredar di berbagai media, Trisno menganggap, pembelaan diri yang dilakukan sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh hukum.

“Prinsipnya kasus yang dapat diproses adalah memang kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Awal Peristiwa Kecelakaan Maut di Seyegan

Sebelumnya, pada 7 Desember 2018, sekitar pukul 02.15 WIB, di jalan Seyegan – Kebonagung tepatnya depan Puskesmas Seyegan, Sleman, terjadi kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor dan mobil pick up. Akibatnya, dua pengendara sepeda motor berinisial R dan AR meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pemgemudi mobil pick up, Nur Irawan, dan istrinya mengalami luka-luka.

Dilansir dari laman Tribratanews Sleman, peristiwa bermula ketika dalam perjalanan menuju Dusun Ketingan, Tlogoadi, Mlati, Sleman Nur Irawan bersama istrinya yang berprofesi sebagai penjual ayam, berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai R dan AR.

Nur kemudian mengejar kendaraan dua pemuda tersebut, setelah kaca depan mobilnya dipukul dengan stik besi oleh pengendara motor matic tersebut. Dua anak yang diduga pelaku klitih itu juga sempat melontarkan ancaman akan membunuh Nur, sembari mengacungkan stik besinya.

Sesampainya di depan Puskesmas seyegan, kecelakaan terjadi, karena pengemudi mobil tak bisa mengendalikan laju kendaraannya saat motor R dan AR melambatkan kecepatannya dalam posisi yang dekat dengan mobil Nur. Selanjutnya, kasus kecelakaan maut tersebut ditangani Polres Sleman. (Rep-01)

Pos terkait