Ilustrasi (kpu.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Meskipun hasil final Perhitungan suara Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Yogyakarta 2017 belum secara resmi diumumkan, namun berdasarkan hasil rekapitulasi per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diunggah laman KPU, Kamis (16/2/2017) malam, pasangan Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi (Haryadi – Heroe) menang tipis dengan 50,30 persen suara, dibandingkan pasangan Imam Priyono – Ahmad Fadli (IP-Fadli) yang meraup suara 49.70 persen.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Sukses (Timses) IP-Fadli, Fokky Ardiyanto menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, pihaknya menduga, ada sejumlah kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pilwali Yogyakarta 2017.
“Salah satunya adalah adanya 14 ribu suara yang tidak sah,” kata Fokky saat dihubungi kabarkota.com, Jumat (17/2/2017).
Sementara anggota Timses Haryadi – Heroe, Wartono menganggap, rencana gugatan tersebut merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan, karena sesuai jalur konstitusional.
“Kami sangat siap karena basis data kami dari C1, di tiap-tiap TPS,” tegasnya.
Wartono juga menambahkan bahwa proses kali ini belum berakhir, sehingga pihaknya masih harus bekerja keras mengawal proses rekapitulasi perhitungan sampai pada keputusan di tingkat KPU nantinya.
“Kami berharap agar semua pihak juga bisa berturut serta menjaga iklim kondusif, serta mengawal dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” pinta Wartono. (Rep-03/Ed-03)