Aksi vandalisme yang dilakukan seorang bule perempuan di Tugu Yogyakarta, Minggu (5/7). (dok.istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Seorang turis asing, Minggu (5/7), melakukan aksi vandalisme di tugu Yogyakarta. Bule perempuan yang mengaku bernama Yit Kampak MgA itu melumuri tugu dengan cat warna merah hingga diamankan aparat kepolisian.
Pengamat warisan budaya, Johannes Marbun atau akrab disapa Joe Marbun menganggap, aksi corat-coret tersebut melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya.
“Ancaman hukumannya ada di pasal 104, yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta,” kata Joe saat dihubungi kabarkota.com, Minggu (5/7) malam.
Sementara terkait dengan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembersihan noda cat di bangunan yang menjadi simbol Yogyakarta tersebut, Joe berpendapat bahwa sebenarnya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan revitalisasi adalah institusi pelestari cagar budaya.
“Pertanyaannya, apa kewenangan mereka?” ucapnya lagi.
Menurutnya, langkah tersebut meski pun niatnya baik, tetapi tetap dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang melestarikan cagar budaya.
Joe juga menganggap, perlu adanya kepastian terkait status pelaku, apakah murni backpacker atau dibawa oleh agen. “Kalo ternyata dibawa oleh agen, maka agennya perlu dimintai keterangan terkait sosialisasi aturan main turis,” imbuh Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) ini.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Joe, pemerintah perlu memasang plat/papan pengumunan di kawasan tugu, untuk menghindari terjadinya aksi serupa.
SUTRIYATI