Para penggugat SK Gubernur DIY tentang Penetapan UMK 2017, di PTUN Yogyakarta, Kamis (19/1/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Delapan buruh dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kamis (19/1/2017), mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Kedelapan orang itu adalah Dinta Julian Sukma (Ketua Sekolah Buruh Yogyakarta), Suharto (Ketua FSP LEM SPSI DIY), Azis Nur Fitrianto (Ketua DPD Aspek Yogyakarta), Safariyanto (pekerja di PT KAI Daops 6 Yogyakarta), Markus Dwiyono (Pekerja Carefour Yogyakarta), Arwani (pekerja di wilayah kota Yogyakarta), Patra Jatmiko (Pekerja di Bantul), dan Yoseph Pranoto (Pekerja dari Kalasan, Sleman).
Gugatan para buruh ini terkait penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, tertanggal 1 November 2016.
Salah satu penggugat, Dinta Julian Sukma menilai, besaran UMK DIY yang ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak manusiawi, mengingat saat ini, kebutuhan hidup para buruh semakin tinggi. Terlebih, dengan adanya kenaikan Tarif Daftar Listrik (TDL), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, serta harga-harga sejumlah kebutuhan pokok sehingga berimbas bagi para buruh.
“Materi gugatan kami kali ini menyangkut SK dan Peraturan Gubernur DIY tentang UMK yang tidak berdasar atas UU No 13/2013, sehingga dalam proses penentuan upahnya tidak berbasis pada aspiraai buruh secara keseluruhan,” kata Dinta kepada wartawan, di PTUN Yogyakarta.
Padahal menurutnya, sebelum SK ditetapkan, pihaknya telah menyampaikan usulan agar UMK DIY di angka Rp 2 juta per bulan. Namun, Pemda menetapkan hanya Rp 1.337.645 per bulan atau naik 8,08 persen dari UMK 2016 lalu.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY, Kirnadi, yang menganggap bahwa ada beberapa prosedur yang tidak dilalui oleh Pemda, dalam penetapan tersebut.
Pemda, lanjut Kirnadi, tidak mengacu pada UU Ketenagakerjaan, melainkan justru mendasarkan pada UU Pemda, dan bahkan UUK DIY yang tidak secara spesifik mengatur tentang pengupahan.
Selain mengajukan gugatan, para buruh juga berencana melakukan audiensi ke dewan agar menggunakan hak interpasi untuk membatalkan SK Gubernur DIY tersebut. (Rep-03/Ed-03)