Warga Bantul Adukan Keberadaan TPS3R Sokowaten ke ORI Perwakilan DIY

sampah
Aduan warga Bantul saat mengadu ke kantor ORI Perwakilan DIY, pada Senin (20/4/2026). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul beroperasi, proses belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Bantul sangat terganggu.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SLB Negeri 2 Bantul, Sudarman mengungkapkan, selama ini, 132 siswa dan sekitar 50 guru terganggu karena bau menyengat dari limbah sampah, dan residu sisa pembakaran yang juga menyebabkan polusi udara.

Read More

“Beberapa anak kami mengeluh sakit penapasan,” kata Sudarman di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, pada Senin (20/4/2026). Bahkan ada guru yang sakit asmanya kambuh dan bertambah parah karena terpapar asap pembakaran sampah yang lokasinya hanya puluhan meter dari gedung sekolah.

Tak hanya itu, lanjut Sudarman, polusi udara itu juga mengakibatkan satu ruangan yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat tata boga termasuk untuk menyimpan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tak berfungsi maksimal lagi.

“Menu MBG yang seharusnya bau ayam panggang jadi bau sampah panggang,”sesalnya.

Sudarman mengaku bahwa sebenarnya telah menyampaikan keberatan atas keberadaan TPS3R itu ke pihak-pihak terkait, sejak tahun 2017. Namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai harapan.

Padahal, tumpukan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan itu juga berdampak negatif terhadap warga di sekitar lokasi TPS3R.

LBH Arya Wiraraja: Sumur Warga juga Tercemar Limbah Sampah

Kuasa Hukum Masyarakat (kiri) dan pihak SLB Negeri 2 Bantul (kanan) menunjukkan gambar pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPS3R Sokowaten. (dok. kabarkota.com)

Ibno Hajar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja selaku kuasa hukum masyarakat terdampak menyampaikan bahwa limbah dari sampah itu telah mencemari air sumur sejumlah warga. Tumpukan sampah di sana juga menyebabkan penyempitan aliran sungai Code di wilayah tersebut.

“Pihak yang melaporkan hanya tiga orang, tapi yang belum melapor itu masih banyak,” sebutnya.

Menurutnya, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, warga telah mengadukan itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) namun tidak ada respon sama sekali.

“Harapan kami, TPS3R itu ditutup karena melanggar tentang Undang-Undang Pendidikan,” tegasnya.

Terlebih, sambung Ibno, dalam waktu dekat, SLB Negeri 2 Bantul yang notabene selama ini dinilai lingkungannya bagus, akan melakukan akreditasi. “Kami khawatir nanti akreditasnya bisa turun C,” ucapnya lagi.

Oleh karena itu, mereka bersama IDEA, Lembaga Riset dan Advokasi kebijakan Publik, “Ide dan Analitika Indonesia” (Idea) Yogyakarta mengadukan permasalahan tersebut ke ORI Perwakilan DIY.

Idea Yogyakarta: Aduan Menyoroti Tata Kelola Pembangunan TPS3R

Direktur Eksekutif Idea Yogyakarta, Ahmad Haedar memaparkan bahwa pada prinsipnya, aduan ini menyoroti tentang tata kelola pembangunan TPS3R. Sebab dari awal prosesnya terkesan sangat tertutup.

sampah
Direktur Eksekutif Idea Yogyakarta, Ahmad Haedar (baju abu-abu) bersama warga Bantul saat mengadu ke kantor ORI Perwakilan DIY, pada Senin (20/4/2026). (dok. kabarkota.com)

“Pasca tutupnya TPST Piyungan lalu tiba-tiba muncul TPS 3R dan itu tidak ada proses sosialisasi,” katanya.

Haedar berpendapat bahwa dalam proses pembangunan tempat pengelolaan yang berkaitan dengan lingkungan seperti ini semestinya transparan, termasuk penerbitan iin lingkungannya.

“Seharusnya proses-proses itu ditempuh. Apalagi ini berdekatan dengan layanan publik yaitu lembaga pendidikan… yang didalamnya adalah anak-anak berkebutuhan khusus dari tingkat TK – SMA,” tuturnya.

Haedar berharap, melalui pengaduan ini, ada evaluasi sekaligus pemenuhan tuntutan masyarakat agar TPS3R di Sokowaten ditutup permanen karena muncul indikasi dan gejala-gejala atau dampak-dampak yang sangat merugikan.

ORI Perwakilan DIY akan Panggil Pihak Terkait

sampah
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Bagus Sasmita. (dok. kabarkota.com)

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Bagus Sasmita menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan kewenangan Ombudsman.

“Kalau memang diperlukan, kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan secara langsung guna mengetahui kondisi di lapangan,” paparnya.

Setelah itu lengkap, ORI Perwakilan DIY akan melakukan klarifikasi sesuai dengan kewenangan Ombudsman. Termasuk, memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, Seperti Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam hal ini DLH maupun instansi terkait lainnya.

“Kami tentu saja akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, di unsur pemerintah kalurahan dan sebagainya,” terang Bagus.

DLH Bantul: Penutupan Permanen TPS3R bukan Solusi Terbaik

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menilai, penutupan permanen TPS3R Sokowaten bukan solusi terbaik.

sampah
Tumpukan sampah di TPS3R Sokowaten. (dok. istimewa)

Mengingat, kata Bambang, TPS3R Sokowaten merupakan salah satu unit pengolah sampah yg dibangun Pemda Bantul sebagai solusi penanganan sampah.

Namun pihaknya tak memungkiri bahwa selama ini masih ada keluhan bau sampah, meskipun sudah dilakukan sejumlah perbaikan sistem dan sarana di Tps3R tersebut secara bertahap.

Langkah-langkah perbaikan itu, sebut Bambang, meliputi perbaikan hanggar, optimalisasi tenaga olah sampah, pemasangan alat pengering sampah untuk mempercepat proses olah sampah dan mengurangi bau sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Sedangkan terkait residu yang menganggu masyarakat, Bambang berkomitmen untuk segera melakukan pengecekan dan mencari solusi untuk mengatasinya.

“Kami upayakan secepatnya minggu ini,” kata Bambang melalui pernyataan tertulisnya.

Bambang menganggap, keberadaan TPS3R Sokowaten ini sangat strategis dalam jangka pendek untuk mengatasi sampah dimasa transisi sampai akhir 2028 hingga terwujudnya program nasional di DI, yakni beroperasionalnya alat pengolah sampah waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, dengan kapasitas olah sampah minimal seribu ton. (Rep-01)

Related posts