Konferensi pers warga PMKP yang digelar secara virtual pada Senin (11/10/2021). (dok. screenshot zoom)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Warga penolak tambang di Jomboran yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), Senin (11/10/2021), mendatangi kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta.
PMKP yang terdiri dari perwakilan dari masyarakat padukuhan Jomboran (Sleman), dan Nanggulan, Wiyu, dan Pundak Wetan (Kulon Progo) menyampaikan keresahan mereka terkait adanya kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menolak penambangan oleh PT CMK di sungai Progo.
Berdasarkan Surat Polres Sleman kepada Kepala Kejaksanaan Negeri Sleman bernomor B/132/X/2021/Reskrim tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dua aktivis lingkungan yang juga warga penolak penambangan oleh PT CMK menjalani proses penyidikan atas tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dar pemegang IUP/IUPK.
Salah satu aktivis, Siswanto mengaku bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Pihaknya menolak proses pertambangan tersebut karena diduga ada praktik maladministrasi, khususnya dalam proses mendapatkan perizinan.
Sementara aktivis lingkungan lainnya yang juga mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian, Sapoy menambahkan, ada dua PT yang melakukan penambangan di sungai Progo bagian atas dan bawah.
“Dari (perizinan) dua PT tersebut banyak kejanggalan, karena kami. khususnya sebagai warga Jomboran hanya mempertanyakan kenapa bisa menambang di daerah kami? Ternyata mereka mengaku sudah mengantongi izin. Sementara izin ke kami hanya berupa surat pemberitahuan bahwa mereka akan melakukan penambangan di sungai bagian bawah,” jelas Sapoy dalam konferensi pers virtual yang digelar Walhi Yogyakarta, pada Senin (11/10/2021).
Oleh karena itu, pihaknya berusaha menyelidiki, dengan menelusuri dokumen sosialnya.
“Pada akhirnya kami mendapatkan beberapa dari dokumen PT CMK itu ada beberapa warga kami yang dipalsukan tanda tangannya, karena tidak datang musyawarah, tapi ada nama dan tanda-tangannya,” ungkapnya.
Sipoy menyatakan bahwa sebenarnya warga telah melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polda DIY pada 11 Januari 2021, namun sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
Sementara penambangan yang dilakukan Pramudya Afgani ada di tiga titik, termasuk Jomboran juga memunculkan permasalahan karena penambang sama sekali tidak melakukan sosialisasi ke warga sehingga pihaknya bergerak mempertanyakan penambangan. Namun dari pihak penambang berdalih telah mendapatkan persetujuan, melalui tandatangan lurah Sendangagung saat menghadiri undangan sosialisasi.
Penambangan dengan Alat Berat, Sumur Warga Asat
Tak hanya persoalan perizinan yang dipermasalahkan warga terdampak langsung penambangan dengan alat berat di Sungai Progo. Warga Wiyu, Bujono mengatakan, sebelum adanya pertambangan itu, kehidupan warga damai. Namun sekarang warga di sekitar sungai mulai merasakan dampak buruknya karena sumur-sumur mereka mulai asat (kering)
“Saya sudah memperdalam sumur sampai 3 kali tapi sampai sekarang asat terus,” ucap Bujana.
Hal yang sama juga dialami warga lainnya, Parinem yang mengatakan, air di sumurnya juga mulai keruh sehingga terpaksa sering meminta air bersih dari tetangganya.
Walhi dan LBH Yogyakarta akan Mengawal Kasus Kriminalisasi terhadap Warga
0
Menyikapi berbagai laporan warga tersebut, Kepala Divisi Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi berpendapat bahwa adanya kriminalisasi tersebut merupakan preseden buruk bagi pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pejuang lingkungan.
“Menurut catatan kami, ini adalah satu korban pertama dari keangkuhan UU Minerba yang baru,” tegas Himawan.
Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena ini merupakan bentuk ancaman terhadap pejuang lingkungan yang bisa terjadi di mana saja.
Sementara Kepala Divisi Pendidikan dan Media Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermanto menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut, dan membentuk forum tim kuasa hukum bagi warga PMKP.
Budi mengaku kecewa dengan sikap aparat penegak hukum yang mengabaikan pasal 66 UU PPLH yang seharusnya memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari kriminalisasi. (Rep-01)