Ilustrasi (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang akan menerbitkan kartu nikah mendapatkan sambutan baik dari sejumlah warga di Yogyakarta.
Wulan, salah satu warga Yogyakarta mengaku setuju dengan wacana tersebut. Ia menganggap, hal tersebut merupakan inovasi dari pemerintah yang baik.
“Dengan kartu nikah itu, selain untuk memudahkan pemerintah dalam penelusuran riwayat pernikahan seseorang, juga memudahkan masyarakat untuk menunjukkan bukti status pernikahan yang di perlukan untuk banyak hal. Salah satunya ketika hendak booking kamar di hotel syariah,” kata Wulan kepada kabarkota.com, Selasa (13/11/2018).
Sementara salah satu warga Yogyakarta lainnya, Wahyu menganggap, rencana tersebut cukup bagus untuk memudahkan memudahkan administrasi kependudukan.
Selain itu, “Kalau buku nikah selama ini kurang praktis kalau dibawa ke mana-mana. Sedangkan dengan adanya kartu nikah, tinggal ditaruh dompet kemanapun dan dimanapun akan selalu ada,” anggapnya.
Sebelumnya, pada 12 November 2018, Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kartu nikah ini merupakan program uji coba yang akan dicetak sebanyak 1 juta kartu, bagi 500 ribu pasangan.
Penerapannya, pada tahap awal, targetnya pada 14-15 November 2018, cetak kartu secara keseluruhan akan selesai. Lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Kemudian pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat
perkembangannya.
Menag menegaskan, penerbitan kartu tersebut bukan sebagai penghapus atau pengganti buku nikah. Melainkan, kartu nikah sebagai implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.
“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” kata Menag melalui laman Kemenag, 12 November 2018.
Menag juga mengklaim, pihaknya serius dalam membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat, di tengah keprihatinan terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian yang kian meningkat.
Nantinya, lanjut Menag, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Dengan begitu, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.
“SIMKAH inilah sebagai upaya kami untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.
Dari contoh kartu nikah yang ditunjukkan Menag, kartu berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut juga terdapat barcode yang bila di-scan lalu muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.
Ditambahkan Menag, bagi pasangan yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, maka pada prinsipnya yang bersangkutan tetap bisa memiliki kartu nikah ini. Hanya saja, dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. (Rep-01)