Jakarta (kabarkota.com) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSKP), Syahrin Abdurrahman mengklaim pihaknya telah menangkap 16 kapal ikan ilegal sejak awal tahun 2014. Kapal-kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, yang ditangkap di perairan Natuna Kepulauan Riau, dan 8 kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.
Syahrin menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “pair trawl.” Alat itu tanpa dilengkapi izin dari otoritas perikanan di Indonesia.
“Kapal tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 20 milyar,” jelasnya di Jakarta, Jumat (2/5)
Ditegaskan Syahrin, komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga sumberdaya laut tidak hanya terbatas pada ikan semata. Dia menyontohkan, pekan lalu, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) berhasil menyelamatkan 3680 keping Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari aksi pencurian di perairan Pulau Numbing Provinsi Kepulauan Riau.
Terhadap temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo memberikan apresiasi kepada KKP.
"BMKT merupakan salah satu sumber daya di laut yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, KKP akan terus memperketat pengawasannya untuk menjaga sumberdaya tersebut dari aksi survei maupun pengangkatan ilegal," tegas Sharif.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP), terdapat 463 titik kapal tenggelam di Indonesia. Bahkan data Unesco menyebutkan, kurang lebih ada 3 (tiga) juta kapal karam yang belum ditemukan di dunia dan banyak di antaranya berada di sekitar kawasan Asia Tenggara. (jid)