20 Persen Produk Jamu di Indonesia Ilegal

Ilustrasi. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA (kabarkota.com) –  Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardani mengatakan 20 persen dari total jamu yang beredar di Indonesia adalah produk ilegal atau tidak resmi.

Total, kata Putri, perdagangan jamu dan kosmetika yang berasal dari jamu itu sekitar Rp 80 triliun. “Tapi 20 persen atau sekitar Rp15 triliun itu produk ilegal," kata Putri di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/12).

Putri menjelaskan, sebanyak 20 persenproduk jamu dan kosmetika ilegal tersebut terdiri dari produk  Indonesia dan impor. Pihaknya meminta kerjasama pemerintah untuk melakukan upaya antisipasi atas peredaran jamu ilegal tersebut.

"Itu harus ditelusuri, apakah jamu legal atau ilegal. Di e-commerce kan kita tidak tahu. Kadang BPOM juga tidak tahu produk tersebut beredar. Makanya Kemenkominfo, Kemenristek, Kepolisian, dan Ditjen Bea Cukai harus atur peredarannya," kata dia.

Kendati demikian, Putri mengklaim pertumbuhan industri jamu di Indonesia masih menunjukkan tren positif.

Pada 2014 ini, ujarnya, industri jamu masih bertahan pada posisi belasan persen dan diharapkan bisa terus tumbuh pada 2015, terutama dengan adanya pencanangan minum jamu setiap hari Jumat oleh pemerintah. “Untuk ekspor jamu, jumlahnya masih sangat kecil,” ujarnya. (antaranews.com)

Pos terkait