25 Ribu Netizen Gugat Facebook

Ilustrasi (sumber: ibtimes.com)

WINA (kabarkota.com) – Sekitar 25 ribu pengguna situs jejaring sosial, Facebook menggugat perusahaan milik mark zuckeberg tersebut.

Bacaan Lainnya

Gugatan yang dilayangkan kali ini menyangkut dugaan pelanggaran Undang-undang Privasi Eropa, yang tertuang di pengadilan Wina, Austria.

Aktivis perlindungan data Austria, Max Schrems mengaku khawatir dengan cara Facebook mengumpulkan dan mendistribusikan data.

Schrems yang memimpin pengajuan gugatan tersebut mensinyalir, selama ini facebook bekerja sama dengan Prism, yakni sistem pengawasan yang didirikan oleh Badan Keamanan Nasional AS, pada 2007 lalu.

Menurutnya, perusahaan Teknologi Amerika Serikat itu memonitor facebookers ketika mereka menggunakan fitur "like" Facebook.

Oleh karenanya, pria lulusan sarjana hukum ini ingin menghentikan upaya pengawasan massal oleh situs jejaring sosial tersebut.

Puluhan ribu netizen ini mengajukan gugatan terhadap kantor pusat Eropa Facebook di Dublin yang mencatat semua akun di luar Amerika Serikat dan Kanada Penggugat meminta kompensasi sekitar €500 (sekitar Rp6,95juta) per orang.

Ia juga menyebutkan, lebih dari 900 pengguna Facebook di Inggris terlibat dalam kasus ini.

Sementara pihak Facebook belum berkomentar tentang adanya gugatan tersebut. (BBC Indonesia)

Pos terkait