Ilustrasi (dok. kantor imigrasi)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Guna mengantisipasi peyebaran virus corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan Sementara Fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani menjelaskan, penghentian sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT,
“Kami serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO, mulai 5 Februari 2020,” kata Yusup melalui siaran tertulisnya, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tersebut. Diantaranya, pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal ataupun mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal ataupun mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak,” tegasnya.
Sedangkan bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal maupun mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, mereka tidak akan diberikan izin masuk.
Begitu pun bagi Pemegang Izin tinggal dinas ataupun diplomatik yang pernah tinggal atau juga mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk
Indonesia, maka mereka tidak akan diberikan izin masuk.
Sementara bagi Warga Negara RRT yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus corona, dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia, maka akan mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa, dengan tarif Rp. 0,- dalam jangka waktu 30 hari.
“Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka mereka tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” ucap Yusup.
Permenkumham ini, lanjut Yusup, berlaku hingga 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Untuk itu pihaknya berharap, semua petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan, serta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan dan prosedur yang berlaku, maupun tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran virus corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara RRT untuk masuk ke wilayah negaranya. (Ed-01)