Ribuan botol miras yang siap dimusnahkan di halaman Mapolda DIY, Senin (6/6/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Guna menekan maraknya penyakit masyarakat (pekat) khususnya saat bulan Ramadhan, Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) DIY memusnahkan belasan ribu barang bukti Hasil Operasi Polda DIY tahun 2016.
Kapolda DIY, Prasta Wahyu Hidayat menyebutkan, ribuan barang bukti itu berupa, 18.932 biji petasan, 6.837 botol miras, sembilan jerigen besar dan enam galon serta 87 bungkus plastik ciu atau oplosan, dan 12 knalpot blombongan.
“Ini baru langkah awal, ke depan akan lebih kami giatkan lagi operasi tersebut,” kata Prasta kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6/2016).
Kapolda menyebut, Kota Yogyakarta dan Sleman merupakan wilayah yang angka peredaran miras dan petasannya cukup tinggi jika dibandingan tiga kabupaten lainnya.
Ditambahkan Prasta, jika sebelumnya sanksi yang dikenakan terhadap para pengedar miras, khususnya oplosan hanya tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, kini mengacu pada pasal KUHAP, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Selain menyita miras dan petasan, lanjut Kapolda, pihaknya juga merazia salon dan panti pijat plus plus yang disinyalir perizinannya bermasalah. (Rep-03/Ed-03)