Bertemu Presiden, GKR Hemas Cs sampaikan Permasalahan yang Membelit DPD RI

GKR Hemas saat memberikan keterangan pers (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Anggota DPD RI yang dinonaktifkan sementara, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menghadiri undangan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, pada Selasa (8/1/2019).

Bacaan Lainnya

GKR Hemas tak datang sendiri, melainkan bersama Kuasa Hukumnya, Irmanputra Sidin, Anggota DPD RI lainnya, Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan tentang perkembangan situasi terkini DPD RI, termasuk konflik Pimpinan DPD RI hingga saat ini belum usai.

Menurut Irman selaku kuasa hukum GKR Hemas, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Penetapan terpilihnya Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis hingga pada akhir November 2018 keluar Putusan Kasasi yang mengoreksi Putusan PTUN menjadi tidak diterima. Putusan Kasasi menyatakan bahwa objek sengketa bukanlah kewenangan PTUN, karena dalam ruang lingkup kewenangan ketatanegaraan atau kewenangan konstitusional.

Mahkamah Agung (MA) sesungguhnya menyebut bahwa sengketa ini adalah sengketa kewenangan konstitusional sehingga bukan kewenangan MA untuk memutusnya. Maka, GKR Hemas dan Farouk Muhammad tetap pimpinan DPD yang sah dengan masa jabatan lima tahun, sesuai Putusan MA 20P/HUM/2017.

“Oleh karenanya, posisi DPD saat ini dalam keadaan “terkloning” yaitu DPD RI periode 2014-2019 dibawah pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad dan DPD RI 2017-2019 di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis,” sebut Irman dalam siaran pers tertulis yang diterima kabarkota.com, Selasa (8/1/2019).

Selain itu, lanjut Irman, pemberhentian sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan, dengan alasan yang bersangkutan sering tidak hadir dalam rapat-rapat DPD adalah tidak berdasar. Sebab, ketidakhadiran GKR Hemas dalam forum tersebut sebagai bentuk protes atas kepemimpinan Oesman Sapta CS yang dianggap bertentangan dengan Putusan MA 20P/HUM/2017.

Di hadapan Presiden, Irman juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara itu bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3, yang pada intinya menyatakan bahwa Anggota DPD RI hanya dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau dalam tindak pidana khusus.

Artinya, tegas Irman, istri gubernur DIy tersebut tidak bisa diberhentikan sementara dengan alasan apapun, sehingga terhadapnya masih berstatus aktif sebagai Anggota, bahkan Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019

“Kami juga menyampaiakan solusi kepada Presiden bahwa mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi antara DPD RI periode 2014-2019 di bawah kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terhadap DPD RI Periode April 2017-September 2019 yang dipimpin oleh Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis,” paparnya.

Inti permintaannya adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD RI yang sah, sesuai Putusan MA.

Hal ini penting, kata dia, agar ke depan tidak terjadi lagi pengambialihan kekuasaan atau kewenangan secara tidak sah terhadap lembaga negara apapun seperti
Presiden, DPR dan lain-lain, karena akan berimplikasi tidak sahnya produk kelembagaan itu sendiri. (Ed-03)

Pos terkait