SLEMAN (kabarkota.com) – Setelah menjadi buron sejak Maret 2011, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejati DIY, Jumat (25/4) petang. Terpidana kasus korupsi buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang senilai Rp 3,5 milyar tahun 2004 ini ditangkap di daerah Condongcatur, Sleman.
Informasi tersebut diperoleh kabarkota.com dari Purwanto Sudarmaji, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY. “Terpidana menggunakan identitas palsu atas nama Muhamad Umar Ashshidiq,” jelasnya.
Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 April 2010 telah menjatuhkan pidana penjara satu (1) tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Malam ini Bambang Guritno langsung dibawa ke Kejari Ambarawa. (*/tya)