YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Para buruh PT Taru Martani Yogyakarta mengakhiri aksi mogok kerjanya, pada Selasa (10/3/2026).
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan, para buruh mengakhiri mogok kerjanya karena pihak perusahaan telah memenuhi tuntutan mereka.
“Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja atau buruh telah membuahkan hasil dan berakhir dengan kemenangan perjuangan mereka,” kata Irsad dalam siaran persnya, pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, setelah melalui proses perjuangan kolektif, mulai dari konsolidasi pekerja, hingga serangkaian perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan, maka pada tanggal 10 Maret 2026 ini telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Direksi PT. Taru Martani dan Serikat Pekerja Tarumartani
“Kesepakatan ini membuktikan bahwa solidaritas pekerja atau buruh dalam memperjuang haknya dapat menghasilkan sesuatu yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja,” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Irsad, pekerja atau buruh yang sebelumnya dibebastugaskan akan dipulihkan haknya untuk bekerja kembali, melalui Surat Keputusan Direksi yang telah diterbitkan.
Selain itu, kata Irsad, manajemen perusahaan juga menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Ini sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja atau buruh di perusahaan.
“Para pekerja atau buruh akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa,” sambungnya.
Lebih lanjut Irsad menambahkan, penyusunan dan pelaksanaan Struktur dan Skala Upa, yang akan diberitakan kepada instansi ketenagakerjaan dan seluruh pekerja atau pun buruh, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB
Meski demikian, Tim advokasi DPD KSPSI DIY menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin Kesepakatan Bersama guna memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undang. Termasuk, mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilandi lingkungan PT. Taru Martani.
“Solidaritas buruh adalah kekuatan. Perjuangan bersama telah membuktikan bahwa hak dan martabat buruh tidak dapat diabaikan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Para pekerja atau buruh PT Taru Martani berencana melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 10 – 12 Maret 2026 mendatang, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Ed-01)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Para buruh PT Taru Martani Yogyakarta mengakhiri aksi mogok kerjanya, pada Selasa (10/3/2026).
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan, para buruh mengakhiri mogok kerjanya karena pihak perusahaan telah memenuhi tuntutan mereka.
“Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja atau buruh telah membuahkan hasil dan berakhir dengan kemenangan perjuangan mereka,” kata Irsad dalam siaran persnya, pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, setelah melalui proses perjuangan kolektif, mulai dari konsolidasi pekerja, hingga serangkaian perundingan yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan, maka pada tanggal 10 Maret 2026 ini telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Direksi PT. Taru Martani dan Serikat Pekerja Tarumartani
“Kesepakatan ini membuktikan bahwa solidaritas pekerja atau buruh dalam memperjuang haknya dapat menghasilkan sesuatu yang positif, konstruktif, dan keadilan di tempat kerja,” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Irsad, pekerja atau buruh yang sebelumnya dibebastugaskan akan dipulihkan haknya untuk bekerja kembali, melalui Surat Keputusan Direksi yang telah diterbitkan.
Selain itu, kata Irsad, manajemen perusahaan juga menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian. Ini sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja atau buruh di perusahaan.
“Para pekerja atau buruh akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa,” sambungnya.
Lebih lanjut Irsad menambahkan, penyusunan dan pelaksanaan Struktur dan Skala Upa, yang akan diberitakan kepada instansi ketenagakerjaan dan seluruh pekerja atau pun buruh, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB
Meski demikian, Tim advokasi DPD KSPSI DIY menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin Kesepakatan Bersama guna memastikan hak-hak pekerja dijalankan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undang. Termasuk, mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilandi lingkungan PT. Taru Martani.
“Solidaritas buruh adalah kekuatan. Perjuangan bersama telah membuktikan bahwa hak dan martabat buruh tidak dapat diabaikan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Para pekerja atau buruh PT Taru Martani berencana melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 10 – 12 Maret 2026 mendatang, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
PT Taru Martani adalah salah satu pabrik cerutu milik negara yang berlokasi di Yogyakarta yang kini kepemilikannya berada bawah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.(Ed-01)







