Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan (dok. screeenshot JP virtual KPU DIY)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Meski masih di masa Pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2 Tahun 2020.
“Pada saat yang sama, KPU Kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia juga harus segera melanjutkan tahapa-tahapan Pemilu yang sebelumnya tertunda,” kata Hamdan dalam jumpa pers virtual, Senin (15/6/2020).
menurutnya, pada 12 Juni 2020, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No 15/2019. Selain itu, pada 15 Juni 2020, KPU menerbitkan Keputusan KPUN No. 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada 2020. Keputusan tersebut sekaligus mencabut Keputusan KPU No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/II/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Serentak sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi menambahkan, sejak terbitnya keputusan untuk melanjutkan Pilkada serentak 2020 ini, maka Panitia Adhoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan diaktifkan kembali mulai 15 Juni 2020.
“Karena dalam kondisi pandemi Covid, maka seluruh tahapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tegas mantan Ketua KPU Sleman ini.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa kemungkinan kampanye rapat umum pada penyelenggaraan Pilkada kali ini akan ditiadakan, karena berpotensi mengundang kerumunan massa. Selanjutnya, kampanye akan dimasifkan melalui berbagai media massa maupun media sosial. Namun demikian, masa kampanye tetap akan digelar selama 71 hari, sejak 26 September 2020 hingga masa tenang jelang pemungutan suara.
Pada tahun 2020 ini, tiga kabupaten di DIY, yakni Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman akan menggelar Pilkada serentak. Berdasarkan data dari KPU DIY, total pemilih dari tiga kabupaten tersebut diperkirakan sebanyak 2.160.932 orang yang tersebar di 6.253 TPS di 205 desa se-DIY. Sedangkan total anggaran yang diajukan untuk penyelenggaraan Pilkada di tiga kabupaten ini sebanyak Rp. 74.5 Miliar, termasuk untuk penamabahan TPS, dan pengadaan APD.